Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 2 Tahun 2015tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal (“
Peraturan”).
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kegiatan investasi sektor agraria dan pertanahan, dalam kerangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP).
[1]
Untuk mencapai tujuan ini, Peraturan mengatur standar pelayanan publik yang diberikan oleh para pejabat berikut (secara bersama disebut sebagai “
Pejabat”):
a. Pejabat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“
Kementerian”); dan
b.
Kantor wilayahdari Kementerian tersebut; dan
c. Kantor kabupaten/kota dari Kementerian tersebut.
Peraturan ini penting bagi perusahaan pada umumnya.
Standar Pelayanan
Peraturan ini memuat standar bagi berbagai jenis jasa serta persyaratan, biaya, kerangka waktu, prosedur terkait dari setiap jasa tersebut.
[2]......