Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2015tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Peraturan 2015”).
Peraturan 2015 memberikan prosedur bagi perusahaan Indonesia dan pemberi kerja untuk mendapatkan persetujuan dan izin yang dibutuhkan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing, meliputi:
a. Persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”);
b. Perpanjangan persetujuan RPTKA untuk memperkerjakan tenaga kerja asing lebih dari satu provinsi;
c. Rekomendasi visa kerja (TA-01);
d. Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing(“IMTA”); dan
e. Perpanjangan IMTA untuk memperkerjakan tenaga kerja asing lebih dari satu provinsi.
Perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki seluruh dokumen di atas dari Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Direktur”) pada Kementrian Ketenagakerjaan.[1] Penerbitan izin dan persetujuan di atas didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).[2]
Peraturan 2015 ditujukan kepada pemberi kerja Indonesia yang berencana atau sedang memperkerjakan tenaga kerja asing.
RPTKA
Untuk mendapatkan Persetujuan RPTKA, pemberi kerja wajib mengisi formulir registrasi elektronik pada www.tka-online.depakertrans.go.idatau di kantor BKPM.[3] Pada saat menerima bukti registrasi, pemberi kerja wajib mengunggah dan mengirim dokumen pendukung ke [email protected]dan www.tka-online.depakertrans.go.id. Selain itu, pemberi kerja juga wajib menyerahkan beberapa dokumen ke kantor layanan terpadu satu pintu BKPM. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
......