| Issue Number : 2587

Hakim Perluas Objek Praperadilan

Dalam dua minggu terakhir, perhatian publik tertuju kepada proses praperadilan yang dimohonkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (“Pemohon”) terhadap Komisi Pemberatasan Korupsi (“Termohon”).
 
Proses praperadilan ini menjadi berita utama pada pemberitaan media massa,dan mencapai puncaknyasaat Hakim Saprin Rizaldi (“Hakim”) membacakan Putusan No. 04/PIT.PRAP/2015/PN Jakarta Selatan (“Putusan”) pada tanggal 16 Februari 2015, yang memutuskan permohonan praperadilan Pemohon.
 
Dalam putusannya, Hakim memenangkan Pemohon dan menyatakan Termohon telah salah dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada tahun 2004. Selain itu, Hakim juga memutuskan bahwa Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk menyidik kasus tersebut.[1]
 
Walaupun proses praperadilan telah selesai, Putusan masih menjadi topik pembicaraan hangat dikalangan akademisi dan praktisi hukum, karena dipercayai akan mengubah wajah praperadilan Indonesia dimasa mendatang.
 
Putusan relevan kepada praktisi hukum dan masyarakat luas.
 
Latar Belakang
Sehari sebelum Pemohon akan melangsungkan uji kepatutan dan kelayakan di depan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai kandidat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi.
 
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, Pemohon diduga telah menerima suap pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pengembangan Karir pada Kepolisian Nasional pada tahun 2003 – 2006.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, Pemohon diduga telah melanggar pasal 12 (a) (b), 5 ayat (2), 11, dan 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,[2] Jo. Pasal 55 ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Untuk menguji status tersangka yang disandang, Pemohon mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dengan nomor perkara No. 04/PIT.PRAP/2015/PN Jakarta Selatan. Di luar perkiraan, Hakim menerima permohonan praperadilan, walaupun Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), tidak mengatur penetapan tersangka dapat diuji pada praperadilan
 
Praperadilan
Pada hukum acara pidana, praperadilan berbeda dengan peradilan. Peradilan dapat didefenisikan sebagai serangkaian tindakan untuk membuktikan kesalahan seorang tersangka/terdakwa di depan pengadilan.[3] Praperadilan, di sisi lain, merupakan forum untuk memeriksa hal-hal berikut ini:[4]
a.      Sah atau tidaknya tindakan penangkapan atau penahanan oleh penyidik, yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarka atau kuasanya;
b.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; dan
c.       Permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi dari tersangka atau keluarga atau kuasanya sebagai akibat dihentikannya proses penyidikan atau penuntutan.
 
Berdasarkan ketentuan tertulis tersebut, KUHAP telah menetapkan alasan-alasan apa saja yang dapat mendasari pengajuan permohon praperadilan oleh tersangka. Namun pada prakteknya, hakim pada beberapa kasus memperluas batasan praperadilan.[5]
 
Pada kasus ini, Hakim diminta untuk memutus apakah Termohon telah salah dalam menetapkan status tersangka kepada Pemohon. Berdasarkan KUHAP, pemintaan tersebut bukanlah alasan untuk mengajukan praperadilan, namun Hakim menerima permohonan Pemohon dengan alasan-alasan berikut ini:
1.       Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka bukan merupakan alasan pengajuan praperadilan. Terhadap kekosongan hukum ini, hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur, bahkan hakim diwajibkan untuk menemukan hukum berdasarkan nilai keadilan di masyarakat;[6]
2.      Praperadilan adalah forum untuk menguji upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka pada proses penyidikan. Menyatakan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya paksa;[7] dan
3.      Termohon tidak memiliki kewenangan untuk menyidik kasus Termohon. Berdasarkan Pasal 11 (a) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Termohon hanya dapat menyidik kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum atau penyelenggara negara. Pada saat dugaan penyuapan dilakukan, Pemohon bukan pejabat eselon I, sehingga bukan merupakan penyelenggara negara. Selain itu, Pemohon hanya sebagai Kepala Biro Pengembangan Karir, yang merupakan posisi administrasi bukan penegak hukum.
 
Walaupun banyak pihak yang beranggapan bahwa kasus Pemohon akan mengubah tatanan hukum acara pidana di Indonesia, hal ini bukanlah yang pertama kali bagi pengadilan untuk memutuskan penetapan status tersangka merupakan wilayah praperadilan.[8]
 
Banding atau Kasasi terhadap Putusan Praperadilan
Berdasarkan KUHAP, tidak ada upaya hukum banding yang dapat diambil terhadap putusan praperadilan, kecuali dimohonkan atas dasar sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.[9] Selain itu, Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung, menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.
 
Dalam prakteknya, Mahkamah Agung pernah menerima permohonan kasasi terhadap putusan praperadilan pada tahun 2005.[10] Namun karena Indonesia tidak mengadopsi sistem hukum common law, putusan Mahkamah Agung tersebut tidak mengikat.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam dua minggu terakhir, perhatian publik tertuju kepada proses praperadilan yang dimohonkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (“Pemohon”) terhadap Komisi Pemberatasan Korupsi (“Termohon”).
 
Proses praperadilan ini menjadi berita utama pada pemberitaan media massa,dan mencapai puncaknyasaat Hakim Saprin Rizaldi (“Hakim”) membacakan Putusan No. 04/PIT.PRAP/2015/PN Jakarta Selatan (“Putusan”) pada tanggal 16 Februari 2015, yang memutuskan permohonan praperadilan Pemohon.
 
Dalam putusannya, Hakim memenangkan Pemohon dan menyatakan Termohon telah salah dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada tahun 2004. Selain itu, Hakim juga memutuskan bahwa Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk menyidik kasus tersebut.[1]
 
Walaupun proses praperadilan telah selesai, Putusan masih menjadi topik pembicaraan hangat dikalangan akademisi dan praktisi hukum, karena dipercayai akan mengubah wajah praperadilan Indonesia dimasa mendatang.
 
Putusan relevan kepada praktisi hukum dan masyarakat luas.
 
Latar Belakang
Sehari sebelum Pemohon akan melangsungkan uji kepatutan dan kelayakan di depan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai kandidat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi.
 
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, Pemohon diduga telah menerima suap pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pengembangan Karir pada Kepolisian Nasional pada tahun 2003 – 2006.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, Pemohon diduga telah melanggar pasal 12 (a) (b), 5 ayat (2), 11, dan 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,[2] Jo. Pasal 55 ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Untuk menguji status tersangka yang disandang, Pemohon mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dengan nomor perkara No. 04/PIT.PRAP/2015/PN Jakarta Selatan. Di luar perkiraan, Hakim menerima permohonan praperadilan, walaupun Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), tidak mengatur penetapan tersangka dapat diuji pada praperadilan
 
Praperadilan
Pada hukum acara pidana, praperadilan berbeda dengan peradilan. Peradilan dapat didefenisikan sebagai serangkaian tindakan untuk membuktikan kesalahan seorang tersangka/terdakwa di depan pengadilan.[3] Praperadilan, di sisi lain, merupakan forum untuk memeriksa hal-hal berikut ini:[4]
a.      Sah atau tidaknya tindakan penangkapan atau penahanan oleh penyidik, yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarka atau kuasanya;
b.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; dan
c.       Permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi dari tersangka atau keluarga atau kuasanya sebagai akibat dihentikannya proses penyidikan atau penuntutan.
 
Berdasarkan ketentuan tertulis tersebut, KUHAP telah menetapkan alasan-alasan apa saja yang dapat mendasari pengajuan permohon praperadilan oleh tersangka. Namun pada prakteknya, hakim pada beberapa kasus memperluas batasan praperadilan.[5]
 
Pada kasus ini, Hakim diminta untuk memutus apakah Termohon telah salah dalam menetapkan status tersangka kepada Pemohon. Berdasarkan KUHAP, pemintaan tersebut bukanlah alasan untuk mengajukan praperadilan, namun Hakim menerima permohonan Pemohon dengan alasan-alasan berikut ini:
1.       Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka bukan merupakan alasan pengajuan praperadilan. Terhadap kekosongan hukum ini, hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur, bahkan hakim diwajibkan untuk menemukan hukum berdasarkan nilai keadilan di masyarakat;[6]
2.      Praperadilan adalah forum untuk menguji upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka pada proses penyidikan. Menyatakan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya paksa;[7] dan
3.      Termohon tidak memiliki kewenangan untuk menyidik kasus Termohon. Berdasarkan Pasal 11 (a) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Termohon hanya dapat menyidik kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum atau penyelenggara negara. Pada saat dugaan penyuapan dilakukan, Pemohon bukan pejabat eselon I, sehingga bukan merupakan penyelenggara negara. Selain itu, Pemohon hanya sebagai Kepala Biro Pengembangan Karir, yang merupakan posisi administrasi bukan penegak hukum.
 
Walaupun banyak pihak yang beranggapan bahwa kasus Pemohon akan mengubah tatanan hukum acara pidana di Indonesia, hal ini bukanlah yang pertama kali bagi pengadilan untuk memutuskan penetapan status tersangka merupakan wilayah praperadilan.[8]
 
Banding atau Kasasi terhadap Putusan Praperadilan
Berdasarkan KUHAP, tidak ada upaya hukum banding yang dapat diambil terhadap putusan praperadilan, kecuali dimohonkan atas dasar sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.[9] Selain itu, Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung, menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.
 
Dalam prakteknya, Mahkamah Agung pernah menerima permohonan kasasi terhadap putusan praperadilan pada tahun 2005.[10] Namun karena Indonesia tidak mengadopsi sistem hukum common law, putusan Mahkamah Agung tersebut tidak mengikat.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info