| Issue Number : 2585

Jabatan Bagi Pekerja Asing di Industri Rokok

Menteri Perhubungan (“Menteri”) menerbitkan Keputusan No. 17 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing  Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Rokok dan Cerutu (“Keputusan 2015”) sebagai pelaksanaan dari Pasal 42 ayat 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
 
Keputusan 2015 ditujukan bagi perusahaan rokok secara umum dan tenaga kerja asing yang bekerja didalamnya.  
 
Jabatan Yang Diperbolehkan
Terdapat 8 jabatan yang diperbolehkan oleh Keputusan 2015 untuk diduduki oleh warga Negara asing sebagaimana tercantum di bawah ini:[1]
 

No. Nama Jabatan Lama Jabatan Perpanjangan
Nomor KJBI[2] Jabatan
1.        1120.01 Komisaris
(Commissioner)
5 tahun Dapat diperpanjang
2.        1120.02 Direktur Utama (President Director) 5 tahun Dapat diperpanjang
3.        1211.99 Manajer Keuangan
(Financial Manager)
3 tahun Tidak dapat diperpanjang
4.        1321.02 Manajer Umum
(General Manager)
2 tahun Tidak dapat diperpanjang
5.        1321.99 Manajer Jaminan Kualitas
(Quality Assurance Manager)
2 tahun Tidak dapat diperpanjang
6.        1321.03 Manajer Produksi(Production Manager) 2 tahun Tidak dapat diperpanjang
7.        1321.99 Ahli Pengendalian Mutu(Quality Control Advisor) 2 tahun Tidak dapat diperpanjang
8.        2141.04 Ahli Mesin(Machine Engineer) 2 tahun Tidak dapat diperpanjang
 
Bagi jabatan-jabatan yang tidak tercantum dalam Keputusan 2015, maka diperlukan rekomendasi dari Kementerian yang terkait.[3]
 
Secara subtansial, Keputusan 2015 tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNo. 40 of 2012tentang Jabatan-Jabatan Yang Dilarang Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (“Keputusan 2012”) yang melarang jabatan-jabatan berikut untuk dijabat oleh oran asing:[4]
 
No.   Jabatan
Kode ISCO[5] Indonesia Inggris
1.        1210 Direktur Personalia Personnel Director
2.        1232 Manajer Personalia Industrial Industrial Relations Manager
3.        1232 Manajer Personalia Human Resources Manager
4.        1232 Supervisor Pengembangan Personalia Personnel Development Supervisor
5.        1232 Supervisor Perekrutan Personalia Personnel Recruitment
Supervisor
6.        1232 Supervisor Penempatan
Personalia
Personnel Placement
Supervisor
7.        1232 Supervisor Pembinaan
Karir Pegawai
Employee Career Development
Supervisor
8.        4190 Penata Usaha Personalia Personnel
Administrator
9.        1210 Kepala Eksekutif Kantor Chief Executive Officer
10.     2412 Ahli Pengembangan
Personalia dan Karir
Personnel and Careers
Specialist
11.    2412 Spesialis Personalia Personnel Specialist
12.   2412 Penasehat Karir Career Advisor
13.     2412 Penasehat tenaga Kerja Job Advisor
14.     2412 Pembimbing dan Konseling
Jabatan
Job Advisor and Counselor
15.     2412 Perantara Tenaga Kerja Employee Mediator
16.     4190 Pengadministrasi
Pelatihan Pegawai
Job Training Administrator
17.     2412 Pewawancara Pegawai Job Interviewer
18.   2412 Analis Jabatan Job Analyst
19.     2412 Penyelenggara
Keselamatan Kerja
Pegawai
Occupational Safety Specialist
 
Semua izin mempekerjakan tenaga asing yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan 2015 masih tetap berlaku hingga akhir masa berlakunya dan selanjutnya tidak dapat diperpanjang.[6]
 
Keputusan 2015 berlaku sejak tanggal 14 Januari 2015.
 

[1]Lampiran, Keputusan 2015.
[2]Klasifikasi Jabatan Baku Indonesia.
[3]Paragraf Kedua, Keputusan 2015.
[4]Lampiran, Keputusan 2012.Informasi dan penjelasan lebih lanjut tentang Keputusan 2012, lihat ILB .
[5]International Standard Classification of Occupations.
[6]Paragraf Keempat, Keputusan 2015.

...

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perhubungan (“Menteri”) menerbitkan Keputusan No. 17 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing  Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Rokok dan Cerutu (“Keputusan 2015”) sebagai pelaksanaan dari Pasal 42 ayat 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
 
Keputusan 2015 ditujukan bagi perusahaan rokok secara umum dan tenaga kerja asing yang bekerja didalamnya.  
 
Jabatan Yang Diperbolehkan
Terdapat 8 jabatan yang diperbolehkan oleh Keputusan 2015 untuk diduduki oleh warga Negara asing sebagaimana tercantum di bawah ini:[1]
 

No. Nama Jabatan Lama Jabatan Perpanjangan
Nomor KJBI[2] Jabatan
1.        1120.01 Komisaris
(Commissioner)
5 tahun Dapat diperpanjang
2.        1120.02 Direktur Utama (President Director) 5 tahun Dapat diperpanjang
3.        1211.99 Manajer Keuangan
(Financial Manager)
3 tahun Tidak dapat diperpanjang
4.        1321.02 Manajer Umum
(General Manager)
2 tahun Tidak dapat diperpanjang
5.        1321.99 Manajer Jaminan Kualitas
(Quality Assurance Manager)
2 tahun Tidak dapat diperpanjang
6.        1321.03 Manajer Produksi(Production Manager) 2 tahun Tidak dapat diperpanjang
7.        1321.99 Ahli Pengendalian Mutu(Quality Control Advisor) 2 tahun Tidak dapat diperpanjang
8.        2141.04 Ahli Mesin(Machine Engineer) 2 tahun Tidak dapat diperpanjang
 
Bagi jabatan-jabatan yang tidak tercantum dalam Keputusan 2015, maka diperlukan rekomendasi dari Kementerian yang terkait.[3]
 
Secara subtansial, Keputusan 2015 tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNo. 40 of 2012tentang Jabatan-Jabatan Yang Dilarang Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (“Keputusan 2012”) yang melarang jabatan-jabatan berikut untuk dijabat oleh oran asing:[4]
 
No.   Jabatan
Kode ISCO[5] Indonesia Inggris
1.        1210 Direktur Personalia Personnel Director
2.        1232 Manajer Personalia Industrial Industrial Relations Manager
3.        1232 Manajer Personalia Human Resources Manager
4.        1232 Supervisor Pengembangan Personalia Personnel Development Supervisor
5.        1232 Supervisor Perekrutan Personalia Personnel Recruitment
Supervisor
6.        1232 Supervisor Penempatan
Personalia
Personnel Placement
Supervisor
7.        1232 Supervisor Pembinaan
Karir Pegawai
Employee Career Development
Supervisor
8.        4190 Penata Usaha Personalia Personnel
Administrator
9.        1210 Kepala Eksekutif Kantor Chief Executive Officer
10.     2412 Ahli Pengembangan
Personalia dan Karir
Personnel and Careers
Specialist
11.    2412 Spesialis Personalia Personnel Specialist
12.   2412 Penasehat Karir Career Advisor
13.     2412 Penasehat tenaga Kerja Job Advisor
14.     2412 Pembimbing dan Konseling
Jabatan
Job Advisor and Counselor
15.     2412 Perantara Tenaga Kerja Employee Mediator
16.     4190 Pengadministrasi
Pelatihan Pegawai
Job Training Administrator
17.     2412 Pewawancara Pegawai Job Interviewer
18.   2412 Analis Jabatan Job Analyst
19.     2412 Penyelenggara
Keselamatan Kerja
Pegawai
Occupational Safety Specialist
 
Semua izin mempekerjakan tenaga asing yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan 2015 masih tetap berlaku hingga akhir masa berlakunya dan selanjutnya tidak dapat diperpanjang.[6]
 
Keputusan 2015 berlaku sejak tanggal 14 Januari 2015.
 

[1]Lampiran, Keputusan 2015.
[2]Klasifikasi Jabatan Baku Indonesia.
[3]Paragraf Kedua, Keputusan 2015.
[4]Lampiran, Keputusan 2012.Informasi dan penjelasan lebih lanjut tentang Keputusan 2012, lihat ILB .
[5]International Standard Classification of Occupations.
[6]Paragraf Keempat, Keputusan 2015.

...

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info