| Issue Number : 2578

Pemerintah Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 6/M-DAG/PER/1/2015(“Amandemen Kedua”) untuk mengubah Peraturan Menteri No. 20/M-DAG/PER/4/2014tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”).[1]
 
Pada intinya, Amendemen Kedua membatasi peredaran minuman beralkohol dengan memperketat jenis took yang dapat menjual minuman beralkohol. Tindakan ini diambil sebagai bagian untuk memperketat pengawasan minuman beralkohol dan melindungi nilai-nilai moral dan budaya masyarakat.
 
Sebelum Amandemen Kedua, Permendag 20/2014 telah diubah melalui Peraturan Menteri No. 72/M-DAG/PER/10/2014(“Amandemen Pertama”).[2] Tidak seperti Amandemen Kedua, Amandemen Pertama mengatur ketentuan yang lebih menguntungkan industri minuman beralkohol dengan memperbolehkan pengusaha minuman beralkohol untuk meminta kuota impor tambahan dan mengubah rencana impor mereka.
 
Amandemen Kedua ditujukan kepada minimarket, took kecil, dan juga importir, penjual, dan produsen minuman beralkohol.
 
Penjualan Minuman Beralkohol
Amandemen Kedua melarang minimarket dan toko retail kecil untuk menjual minuman beralkohol Kelas A. Minuman beralkohol jenis ini hanya dapat dijual di supermarket, hypermarket, dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh bupati/walikota atau gubernur untuk wilayah DKI Jakarta.[3]
 
Selain itu, Amandemen Kedua juga mengubah dokumen pendukung yang harus disertakan oleh supermarket dan hypermarket untuk mendapatkan izin menjual minuman beralkohol kelas A, atau dikenal dengan Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A – “SKP-A”)
 
Permohonan SKP-A diserahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan menyertakan dokumen berikut ini:[4]
a.      Surat penunjukan sebagai pengecer dari distributor atau sub-distributor;
b.      Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
c.       Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d.      Salinan identitas penanggung jawab; dan
e.      Pakta integritas penjualan minuman beralkohol Kelas A.
 
Sebelumnya, Permendag 20/2014 tidak mengatur dokumen point “c” di atas.[5]
 
Pelarangan penjualan minuman beralkohol pada minimarket dan toko kecil ini mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak, terutama pengusaha minimarket. Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) mengusulkan agar pelarangan dilakukan secara proporsional, tergantung lokasi usaha. Sebagai contoh, pada area wisata, kebanyakan minuman beralkohol dikonsumsi oleh wisatawan asing daripada lokal.[6]Namun Menteri Perdagangan mengatakan member isyarat bahwa tidak aka nada perubahan akan keputusan ini.[7]
 
Ketentuan Peralihan
Dengan diterbitkannya Amandemen Kedua, seluruh SKP-A yang dimiliki oleh minimarket dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, seluruh minimarket wajib menarik produk minuman beralkohol dari toko mereka dalam waktu tiga bulan sejak Amandemen Kedua berlaku.[8]
 
Amandemen Kedua berlaku sejak 16 Januari 2015.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 6/M-DAG/PER/1/2015(“Amandemen Kedua”) untuk mengubah Peraturan Menteri No. 20/M-DAG/PER/4/2014tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”).[1]
 
Pada intinya, Amendemen Kedua membatasi peredaran minuman beralkohol dengan memperketat jenis took yang dapat menjual minuman beralkohol. Tindakan ini diambil sebagai bagian untuk memperketat pengawasan minuman beralkohol dan melindungi nilai-nilai moral dan budaya masyarakat.
 
Sebelum Amandemen Kedua, Permendag 20/2014 telah diubah melalui Peraturan Menteri No. 72/M-DAG/PER/10/2014(“Amandemen Pertama”).[2] Tidak seperti Amandemen Kedua, Amandemen Pertama mengatur ketentuan yang lebih menguntungkan industri minuman beralkohol dengan memperbolehkan pengusaha minuman beralkohol untuk meminta kuota impor tambahan dan mengubah rencana impor mereka.
 
Amandemen Kedua ditujukan kepada minimarket, took kecil, dan juga importir, penjual, dan produsen minuman beralkohol.
 
Penjualan Minuman Beralkohol
Amandemen Kedua melarang minimarket dan toko retail kecil untuk menjual minuman beralkohol Kelas A. Minuman beralkohol jenis ini hanya dapat dijual di supermarket, hypermarket, dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh bupati/walikota atau gubernur untuk wilayah DKI Jakarta.[3]
 
Selain itu, Amandemen Kedua juga mengubah dokumen pendukung yang harus disertakan oleh supermarket dan hypermarket untuk mendapatkan izin menjual minuman beralkohol kelas A, atau dikenal dengan Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A – “SKP-A”)
 
Permohonan SKP-A diserahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan menyertakan dokumen berikut ini:[4]
a.      Surat penunjukan sebagai pengecer dari distributor atau sub-distributor;
b.      Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
c.       Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d.      Salinan identitas penanggung jawab; dan
e.      Pakta integritas penjualan minuman beralkohol Kelas A.
 
Sebelumnya, Permendag 20/2014 tidak mengatur dokumen point “c” di atas.[5]
 
Pelarangan penjualan minuman beralkohol pada minimarket dan toko kecil ini mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak, terutama pengusaha minimarket. Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) mengusulkan agar pelarangan dilakukan secara proporsional, tergantung lokasi usaha. Sebagai contoh, pada area wisata, kebanyakan minuman beralkohol dikonsumsi oleh wisatawan asing daripada lokal.[6]Namun Menteri Perdagangan mengatakan member isyarat bahwa tidak aka nada perubahan akan keputusan ini.[7]
 
Ketentuan Peralihan
Dengan diterbitkannya Amandemen Kedua, seluruh SKP-A yang dimiliki oleh minimarket dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, seluruh minimarket wajib menarik produk minuman beralkohol dari toko mereka dalam waktu tiga bulan sejak Amandemen Kedua berlaku.[8]
 
Amandemen Kedua berlaku sejak 16 Januari 2015.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info