| Issue Number : 2575

E-Procurement dan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi Diatur Ulang

Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 (“Amandemen Keempat”) telah diterbitkan untuk mengubah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (“Perpres 54/2015”).[1]
 
Amandemen Keempat mengubah prosedur pengadaan barang/jasa oleh institusi, badan, dan kementrian pemerintah, yang meliputi:
a.       Kriteria penunjukan langsung kontraktor;
b.      Metode pembayaran pengadaan jasa konstruksi;
c.       Jaminan pelaksanaan; dan
d.      pengadaan secara elektronik (E-Procurement).
 
Sebelum Amandemen Keempat, Perpres 54/2010 telah diubah tiga kali melalui peraturan berikut ini: 1) Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011;[2] 2) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 (“Amandemen Kedua”);[3] dan 3) Peraturan Presiden No. 172 Tahun 2014.
 
Amandemen Keempat ditujukan kepada pihak yang mengambil bagian pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan oleh institusi, badan, dan kementrian pemerintah (“Kontraktor”).
 
Penunjukan Langsung
Perlu diingat, “penunjukan langsung” berbeda dengan “pengadaan langsung”. Penunjukan langsung adalah pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan menunjukan penyedia secara langsung. Sedangkan pengadaan langsung adalah pengadaan bara/jasa yang dilakukan tanpa melalui proses tender/seleksi/penunjukan langsung.[4]
 
Penunjukan atau pengadaan langsung dapat dilakukan oleh pejabat pengadaan pada tiap institusi, badan, atau kementrian pemerintah. Pejabat pengadaan dapat menunjuk atau mengadakan langsung kontraktor untuk melakukan pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan berikut ini:[5]
a.       Nilai pekerjaan kurang dari IDR 200 juta; dan/atau
b.      Nilai jasa konsultasi untuk pekerjaan konstruksi kurang dari IDR 50 juta.
 
Sebelumnya, untuk batas nilai pekerjaan dan konsultasi sebesar IDR 200 juta dan IDR 50 juta hanya dapat dilakukan pengadaan langsung.[6]
 
Metode Pembayaran
Secara umum, Perpres 54/2014 mengatur tiga jenis pembayaran untuk pengadaan barang/jasa, yakni: 1) pembayaran bulanan; 2) pembayaran berdasarkan pekerjaan yang terselesaikan; atau 3) lup-sum. Berdasarkan Amandemen Keempat, pengadaan jasa konstruksi hanya dapat dilakukan berdasarakan pekerjaan yang terselesaikan.[7]
 
Pembayaran dimuka dapat dimungkinkan apabila:[8]
a.       Jaminan telah diberikan pada saat atau sebelum pembayaran di muka dilakukan;
b.      Sifat pekerjaan memungkinkan untuk pembayaran di muka dilakukan setelah jaminan diberikan;
c.       Pembayaran untuk peralatan yang belum terpasang yang merupakan bagian dari keseluruhan pekerjaan.
 
Pengecualian di atas tidak diatur oleh Amandemen Kedua. Peraturan Menteri Keuangan akan diterbitkan untuk mengatur ketentuan “b” di atas.[9]
 
Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Kontraktor yang sudah ditunjuk wajib memberikan jaminan pelaksanaan apabila nilai pekerjaan lebih besar dari IDR 200 juta. Namun, kewajiban ini dapat dikecualikan apabila:[10]
a.       Pengadaan dilakukan melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, pengadaan dalam keadaan darurat, kontes, atau sayembara;
b.      Pengguna barang/jasa menahan aset kontraktor; atau
c.       Pengadaan dilakukan melalui E-Procurment.
 
Sebelumnya, Amandemen Kedua hanya mengecualikan pemberian jaminan pelaksanaan hanya untuk poin “b” di atas.[11]
 
E-Procurement
Amandemen Keempat mengatur beberapa ketentuan mengenai E-Procurement. Salah satunya, mengharuskan pemerintah untuk menggunakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.[12] Sebelumnya, institusi, badan, atau kementrian pemerintahan dapat memilih untuk melakukan pengadaan barang/jasa secara elektronik atau manual.[13]
 
E-Procurement terdiri dari: E-Tendering dan E-Purchasing. Semenjak berlakukan Amandemen Keempat, seluruh institusi pemerintah wajib menggunakan sistem E-Procurement yang disediakan oleh Services (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – “LKPP”).[14] Selain itu, bukti pesanan (purchase order) yang diterbitkan melalui E-Procurement merupakan bukti perjanjian antara pejabat pengadaan dengan penyedia.[15]
 
E-Tenderingmerupakan sistem untuk memberikan informasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi: 1) pengumuman pengadaan barang/jasa; 2) lelang; dan 3) pengumuman pemenang.[16] Walaupun E-Tendering sekarang wajib, E-Tendering hanya ditujukan untuk pengadaan barang/jasa yang:[17]
a.       Tidak membutuhkan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dari pemerintah; dan
b.      Tidak terdapat keberatan dari pihak penyedia lain.
 
Sedangkan E-Purchasing adalah portal elektronik yang dikelola oleh LKPP. Portal ini menyediakan daftar barang/jasa yang dapat dibeli oleh pemerintah, yang disebut juga katalok elektronik (“E-Catalogue”).
Dalam melakukan pengadaan barang/jasa, pemerintah wajib membeli barang/jasa yang terdapat pada E-Catalogue melalui E-Purchasing.[18]
 
Sebelumnya, ketentuan mengenai E-Procurement di atas tidak diatur oleh Perpres 54/2010.
 
Amandemen Keempat berlaku sejak 16 Januari 2015.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 (“Amandemen Keempat”) telah diterbitkan untuk mengubah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (“Perpres 54/2015”).[1]
 
Amandemen Keempat mengubah prosedur pengadaan barang/jasa oleh institusi, badan, dan kementrian pemerintah, yang meliputi:
a.       Kriteria penunjukan langsung kontraktor;
b.      Metode pembayaran pengadaan jasa konstruksi;
c.       Jaminan pelaksanaan; dan
d.      pengadaan secara elektronik (E-Procurement).
 
Sebelum Amandemen Keempat, Perpres 54/2010 telah diubah tiga kali melalui peraturan berikut ini: 1) Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011;[2] 2) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 (“Amandemen Kedua”);[3] dan 3) Peraturan Presiden No. 172 Tahun 2014.
 
Amandemen Keempat ditujukan kepada pihak yang mengambil bagian pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan oleh institusi, badan, dan kementrian pemerintah (“Kontraktor”).
 
Penunjukan Langsung
Perlu diingat, “penunjukan langsung” berbeda dengan “pengadaan langsung”. Penunjukan langsung adalah pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan menunjukan penyedia secara langsung. Sedangkan pengadaan langsung adalah pengadaan bara/jasa yang dilakukan tanpa melalui proses tender/seleksi/penunjukan langsung.[4]
 
Penunjukan atau pengadaan langsung dapat dilakukan oleh pejabat pengadaan pada tiap institusi, badan, atau kementrian pemerintah. Pejabat pengadaan dapat menunjuk atau mengadakan langsung kontraktor untuk melakukan pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan berikut ini:[5]
a.       Nilai pekerjaan kurang dari IDR 200 juta; dan/atau
b.      Nilai jasa konsultasi untuk pekerjaan konstruksi kurang dari IDR 50 juta.
 
Sebelumnya, untuk batas nilai pekerjaan dan konsultasi sebesar IDR 200 juta dan IDR 50 juta hanya dapat dilakukan pengadaan langsung.[6]
 
Metode Pembayaran
Secara umum, Perpres 54/2014 mengatur tiga jenis pembayaran untuk pengadaan barang/jasa, yakni: 1) pembayaran bulanan; 2) pembayaran berdasarkan pekerjaan yang terselesaikan; atau 3) lup-sum. Berdasarkan Amandemen Keempat, pengadaan jasa konstruksi hanya dapat dilakukan berdasarakan pekerjaan yang terselesaikan.[7]
 
Pembayaran dimuka dapat dimungkinkan apabila:[8]
a.       Jaminan telah diberikan pada saat atau sebelum pembayaran di muka dilakukan;
b.      Sifat pekerjaan memungkinkan untuk pembayaran di muka dilakukan setelah jaminan diberikan;
c.       Pembayaran untuk peralatan yang belum terpasang yang merupakan bagian dari keseluruhan pekerjaan.
 
Pengecualian di atas tidak diatur oleh Amandemen Kedua. Peraturan Menteri Keuangan akan diterbitkan untuk mengatur ketentuan “b” di atas.[9]
 
Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Kontraktor yang sudah ditunjuk wajib memberikan jaminan pelaksanaan apabila nilai pekerjaan lebih besar dari IDR 200 juta. Namun, kewajiban ini dapat dikecualikan apabila:[10]
a.       Pengadaan dilakukan melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, pengadaan dalam keadaan darurat, kontes, atau sayembara;
b.      Pengguna barang/jasa menahan aset kontraktor; atau
c.       Pengadaan dilakukan melalui E-Procurment.
 
Sebelumnya, Amandemen Kedua hanya mengecualikan pemberian jaminan pelaksanaan hanya untuk poin “b” di atas.[11]
 
E-Procurement
Amandemen Keempat mengatur beberapa ketentuan mengenai E-Procurement. Salah satunya, mengharuskan pemerintah untuk menggunakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.[12] Sebelumnya, institusi, badan, atau kementrian pemerintahan dapat memilih untuk melakukan pengadaan barang/jasa secara elektronik atau manual.[13]
 
E-Procurement terdiri dari: E-Tendering dan E-Purchasing. Semenjak berlakukan Amandemen Keempat, seluruh institusi pemerintah wajib menggunakan sistem E-Procurement yang disediakan oleh Services (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – “LKPP”).[14] Selain itu, bukti pesanan (purchase order) yang diterbitkan melalui E-Procurement merupakan bukti perjanjian antara pejabat pengadaan dengan penyedia.[15]
 
E-Tenderingmerupakan sistem untuk memberikan informasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi: 1) pengumuman pengadaan barang/jasa; 2) lelang; dan 3) pengumuman pemenang.[16] Walaupun E-Tendering sekarang wajib, E-Tendering hanya ditujukan untuk pengadaan barang/jasa yang:[17]
a.       Tidak membutuhkan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dari pemerintah; dan
b.      Tidak terdapat keberatan dari pihak penyedia lain.
 
Sedangkan E-Purchasing adalah portal elektronik yang dikelola oleh LKPP. Portal ini menyediakan daftar barang/jasa yang dapat dibeli oleh pemerintah, yang disebut juga katalok elektronik (“E-Catalogue”).
Dalam melakukan pengadaan barang/jasa, pemerintah wajib membeli barang/jasa yang terdapat pada E-Catalogue melalui E-Purchasing.[18]
 
Sebelumnya, ketentuan mengenai E-Procurement di atas tidak diatur oleh Perpres 54/2010.
 
Amandemen Keempat berlaku sejak 16 Januari 2015.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info