Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Perauran No. 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (“Peraturan”). Tujuan Peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan devisa dari kegiatan ekspor yang diwujudkan dengan penjamninan kepastian pembayaran atas ekspor hasil sumber daya alam.[1]
Peningkatan kepastian pembayaran dilaksanakan dengan adanya pedoman bagi para eksportir untuk menggunakan letters of credit (“L/C”). Peraturan ini memastikan L/C sebagai instrumen pembayaran yang wajib bagi untuk pengeksporan barang-barang berikut (secara bersama disebut “Barang Tertentu”):[2]
a. Produk mineral, antara lain konsentrat besi, nikel, perak, emas, perunggu, dan timah;
b. Hasil Batubara,antara lain briket, batubara aglomerasi, dan lignite;
c. Hasil minyak dan gas,antara lain minyak mentah dan liquefied natural gas (LNG); dan
d. Minyak kelapa sawit, termasuk crude palm kernel oil.
Sebelumnya, hal yang sama diatur dalam Peraturan Menteri No. 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan L/C, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri No. 38/M-DAG/PER/8/2009 dan Peraturan Menteri No. 57/M-DAG/PER/10/2009 ( secara bersama disebut “Peraturan 2009”). Berdasarkan Peraturan 2009, eksportir diwajibkan untuk menggunakan L/C saat mengekspor produk mineral, kopi, kakao, karet, dan kelapa sawit.[3]
Kewajiban Penggunaan L/C
Secara umum, L/C adalah jaminan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank atas nama importir untuk kepentingan pihak yang menerima L/C (eksportir), dengan ketentuan bahwa eksportir menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan L/C.[4] Harga yang tertera pada L/C setidaknya setara dengan harga pasar dunia atas barang ekspor yang bersangkutan.[5]
Peraturan ini mewajibkan eksportir dalam negeri untuk menggunakan L/C saat mengekspor Barang Tertentu, yang pelaksanaannya wajib dicantumkan pada pemberitahuan ekspor barang (PEB).[6] Eksportir tidak dapat mengekspor Barang Tertentu selama belum memenuhi ketentuan tersebut.[7]
Untuk mengawasi kepatuhan eksportir atas kewajiban ini, Menteri akan menunjuk surveyor untuk memeriksa dokumen L/C. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, surveyor akan membuat laporan yang menyatakan bahwa eksportir telah mematuhi kewajiban untuk menggunakan L/C dalam pengeksporan suatu Barang Tertentu.[8]
Ketentuan lebih lanjut dalam melaksanakan Peraturan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan Asing (“Direktur Jenderal”).[9]
Kewajiban Pelaporan
Direktur Jenderal wajib menyerahkan laporan bulanan kepada Menteri tentang pelaksanaan kewajiban penggunaan L/C untuk mengekspor Barang Tertentu. Tembusan laporan tersebut wajib diserahkan kepada pihak berikut:[10]
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Gubernur Bank Indonesia;
c. Menteri Keuangan;
d. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Menteri Pertanian;
f. Menteri Perindustrian; dan
g. Kepala Badan Pusat Statistik.
Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2015.CD
......