| Issue Number : 2570

Persyaratan Menjadi Kuasa Pajak Diperketat

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (“Peraturan 2014”).
 
Peraturan 2014 mengatur ketentuan umum tentang “kuasa pajak” meliputi hal berikut:
a.       Ruang lingkup pekerjaan;
b.      Persyaratan untuk diakui sebagai kuasa pajak; dan
c.       Persyaratan formal surat kuasa.
 
Penting untuk mengetahui perbedaan kuasa pajak atau kuasa pajak secara faktual (disebut “Kuasa Pajak”), dibandingkan dengan kuasa hukum pajak. Kuasa Pajak merujuk pada perseorangan yang bertindak atas nama wajib pajak dalam memenuhi atau melaksanakan hak dan kewajiban pemberi kuasa[1], dan kuasa hukum pajak adalah perseorangan yang diakui oleh Kepala Pengadilan Pajak untuk mewakili wajib pajak di pengadilan pajak.[2]
 
Sebelum Peraturan 2014, hal yang sama diatur dalam Peraturan Menteri No. 22/PMK.03/2008 (“Peraturan 2008”).
 
Ruang Lingkup Pekerjaan
Kuasa Pajak dapat mewakili wajib pajak dalam melaksanakan dan memenuhi hal terkait pajak terkait terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan (“Direktur Jenderal”). Beberapa larangan berlaku bagi Kuasa Pajak dalam melaksanakan kegiatan berikut:[3]
a.       Mendapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP); dan
b.      Pendaftaran untuk diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak.
 
Larangan ini tidak diatur dalam Peraturan 2008.
 
Persyaratan
Para pihak yang dapat menjadi Kuasa Pajak adalah: a) konsultan pajak; dan b) karyawan wajib pajak.[4] Konsultan pajak dapat mewakili individual dan/atau perusahaan, sedangkan Kuasa Pajak yang merupakan karyawan wajib pajak hanya dapat mewakili perusahaan mereka.[5]
 
Pasal 4 Peraturan 2014 mengatur persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Kuasa Pajak:[6]
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (“Peraturan 2014”).
 
Peraturan 2014 mengatur ketentuan umum tentang “kuasa pajak” meliputi hal berikut:
a.       Ruang lingkup pekerjaan;
b.      Persyaratan untuk diakui sebagai kuasa pajak; dan
c.       Persyaratan formal surat kuasa.
 
Penting untuk mengetahui perbedaan kuasa pajak atau kuasa pajak secara faktual (disebut “Kuasa Pajak”), dibandingkan dengan kuasa hukum pajak. Kuasa Pajak merujuk pada perseorangan yang bertindak atas nama wajib pajak dalam memenuhi atau melaksanakan hak dan kewajiban pemberi kuasa[1], dan kuasa hukum pajak adalah perseorangan yang diakui oleh Kepala Pengadilan Pajak untuk mewakili wajib pajak di pengadilan pajak.[2]
 
Sebelum Peraturan 2014, hal yang sama diatur dalam Peraturan Menteri No. 22/PMK.03/2008 (“Peraturan 2008”).
 
Ruang Lingkup Pekerjaan
Kuasa Pajak dapat mewakili wajib pajak dalam melaksanakan dan memenuhi hal terkait pajak terkait terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan (“Direktur Jenderal”). Beberapa larangan berlaku bagi Kuasa Pajak dalam melaksanakan kegiatan berikut:[3]
a.       Mendapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP); dan
b.      Pendaftaran untuk diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak.
 
Larangan ini tidak diatur dalam Peraturan 2008.
 
Persyaratan
Para pihak yang dapat menjadi Kuasa Pajak adalah: a) konsultan pajak; dan b) karyawan wajib pajak.[4] Konsultan pajak dapat mewakili individual dan/atau perusahaan, sedangkan Kuasa Pajak yang merupakan karyawan wajib pajak hanya dapat mewakili perusahaan mereka.[5]
 
Pasal 4 Peraturan 2014 mengatur persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Kuasa Pajak:[6]
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info