| Issue Number : 2569

Ketentuan Baru Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Untuk menjamin lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif,[1] Menteri Ketenagakerjaan[2] (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“Peraturan”).
 
Peraturan ini merupakan pedoman untuk menilai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja(“SMK3”). Peraturan ini penting bagi perusahaan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Untuk menjamin lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif,[1] Menteri Ketenagakerjaan[2] (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“Peraturan”).
 
Peraturan ini merupakan pedoman untuk menilai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja(“SMK3”). Peraturan ini penting bagi perusahaan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info