| Issue Number : 2567

Peraturan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Diterbitkan

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“Peraturan”). Peraturan ini merupakan kerangka hukum pertama yang secara khusus mengatur mengenai pekerja yang dibayar untuk melaksanakan pekerjaan rumah tangga, umumnya disebut “pekerja rumah tangga” (PRT).[1]
 
Peraturan ini memuat tujuan utama untuk melindungi PRT di Indonesia dengan memberikan pedoman mengenai hubungan kerja PRT, meliputi:
a.       PRT......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“Peraturan”). Peraturan ini merupakan kerangka hukum pertama yang secara khusus mengatur mengenai pekerja yang dibayar untuk melaksanakan pekerjaan rumah tangga, umumnya disebut “pekerja rumah tangga” (PRT).[1]
 
Peraturan ini memuat tujuan utama untuk melindungi PRT di Indonesia dengan memberikan pedoman mengenai hubungan kerja PRT, meliputi:
a.       PRT......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info