| Issue Number : 2561

Pemerintah Permudah Ekspor Produk Industri Kehutanan

Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 97/M-DAG/PER/12/2014tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (“Permendag 97/2014”). Permendag 97/2014 mengatur ulang prosedur bagi pengusaha untuk terdaftar sebagai eksportir produk-produk kehutanan yang terdapat pada Lampiran I, Permendag 97/2014 (“Produk Kehutanan”).
 
Selain itu, Permendag 97/2014 juga memberikan kemudahan bagi industri kecil-menengah untuk mengekspor Produk Kehutanan dan juga persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai surveyor......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 97/M-DAG/PER/12/2014tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (“Permendag 97/2014”). Permendag 97/2014 mengatur ulang prosedur bagi pengusaha untuk terdaftar sebagai eksportir produk-produk kehutanan yang terdapat pada Lampiran I, Permendag 97/2014 (“Produk Kehutanan”).
 
Selain itu, Permendag 97/2014 juga memberikan kemudahan bagi industri kecil-menengah untuk mengekspor Produk Kehutanan dan juga persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai surveyor......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info