| Issue Number : 2552

Pemerintah Mengkompilasi Ketentuan Baku Mutu Air Limbah

Menteri Lingkungan Hidup (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (“Peraturan”) untuk mengimplementasikan Pasal 20 (5) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[1]
 
Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menentukan batas pencemaran dalam air limbah yang disalurkan ke sumber air (“Standar......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Lingkungan Hidup (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (“Peraturan”) untuk mengimplementasikan Pasal 20 (5) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[1]
 
Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menentukan batas pencemaran dalam air limbah yang disalurkan ke sumber air (“Standar......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info