| Issue Number : 2551

Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (“Peraturan”). Peraturan ini memberikan pedoman bagi OJK dan pemerintah daerah untuk mengawasi dan membina lembaga keuangan mikro (“Lembaga Keuangan Mikro”).
 
Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan
OJK berwenang untuk membina, mengatur, dan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro melalui koordinasi dengan kementerian terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UMKM dan Kementerian......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (“Peraturan”). Peraturan ini memberikan pedoman bagi OJK dan pemerintah daerah untuk mengawasi dan membina lembaga keuangan mikro (“Lembaga Keuangan Mikro”).
 
Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan
OJK berwenang untuk membina, mengatur, dan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro melalui koordinasi dengan kementerian terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UMKM dan Kementerian......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info