Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-40/BC/2014 Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau (“Peraturan 2014”). Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal No. PER-52/BC/2012, sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 37/BC/2013 (“Peraturan 2012”).
Peraturan 2014 was issued to address amendments made to its umbrella regulation, Minister of Finance Regulation No. 179/PMK.011/2012 on Tarif for Excise on Tobacco Products,[1] that was amended by Ministerial Regulation No. 205/PMK.011/2014 (“2014 Amendment”).[2]
Peraturan 2014 merupakan pedoman untuk menentukan dan/atau menyesuaikan tarif cukai pada hasil tembakau (“Tarif”) sesuai dengan Amandemen 2014,[3] dan penting bagi produsen dan/atau importir hasil tembakau (“Pengusaha Tembakau”).
Tarif Cukai Hasil Tembakau
Setiap Pengusaha Tembakau wajib memiliki penetapan tarif cukai sebelum: (i) memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek yang telah ada atau baru, atau (ii) mengubahk kemasan hasil tembakau[4].[5] Cukai tersebut berlaku atas setiap batang atau gram hasil tembakau.[6]
Tarif ditentukan berdasarkan kriteria berikut:[7]
a. Golongan Pengusaha Tembakau, yang ditentukan berdasarkan jenis hasil tembakau dan kuantitas produksi berdasarkan batasan jumlah produksi pabrik; dan
b. Batasan harga jual eceran per batang/gram;
Lampiran I dan Lampiran II Amandemen 2014 mengatur rincian kriteria tersebut.
Dengan diterbitkannya Amandemen 2014, Pengusaha Tembakau dapat meningkatkan atau menurunkan golongannya melalui perubahan hasil produksi selama tahun kalender. Perubahan dapat diminta dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“Kantor”).[8]
Harga eceran juga merupakan faktor penentu Tarif selain kriteria di atas.[9] Berdasarkan Peraturan 2014, harga eceran termasuk:[10]
a. Harga eceran yang tercantum pada pita cukai produk tembakau yang masih berlaku;
b. Harga eceran produk tembakau yang baru, sebagaimana diberitahukan oleh produsen; atau
c. Harga eceran yang mengalami kenaikan, sebagaiman diberitahukan oleh produser atau kenaikan harga pasar.
Prosedur Penentuan Tarif
Terdapat dua prosedur yang diatur dalam Peraturan 2014 dalam rangka menentukan Tarif produk tembakau:[11]
a. Tarif cukai baru yang berlaku atas produk yang menggunakan merek baru atau desain kemasan baru, untuk tujuan pemeriksaan laboratorium;
b. Penyesuaian tarif cukai yang sudah ditetapkan, sebagai akibat dari: (i) harga pasar melebihi batasan tertinggi harga eceran yang disarankan, atau (ii) harga eceran yang disarankan untuk setiap golongan usaha, melebihi lima persen dari harga yang tercantum dalam pita cukai.[12]
Peraturan 2014 mewajibkan Kepala Kantor untuk menentukan/menyesuaikan Tarif sesuai dengan ketentuan di dalamnya.[13] Permohonan untuk penetapan tarif mewaibkan pemohon untuk memberikan rangkap tiga, dengan contoh kemasan, daftar merek yang dimiliki Pengusaha Tembakau, dan surat pernyataan bermeterai.[14]
Terkait dengan tarif cukai merek tembakau yang telah ditentuukan sebelumnay namun tidak lagi berlaku,[15] penetapan sebelumnya tersebut dapat digunakan kembali oleh Pengusaha Tembakau yang bersangkutan, dengan ketentuan yang berbeda. Dalam hal tersebut, Pengusaha Tembakau yang bersangkutan wajib memenuhi persyaratan layaknya pemohon dengan merek baru, dan mengajukan dokumen pendukung yang diatur dalam Pasal 5 (3) dan (4) Peraturan 2014.[16]
Permohonan penyesuaian tarif cukai diajukan dalam tiga rangkap, bersama dengan daftar merek yang akan disesuaikan.[17]
Setelah menerima aplikasi yang lengkap, Kepala Kantor memiliki waktu 30 hari untuk memeriksa lalu menyetujui/menolak suatu permohonan. Permohonan hanya dapat ditolak berdasarkan alasan yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan 2014,[18] dan alasan tersebut wajib diberitahukan kepada pemohon secara tertulis. Tidak diprosesnya permohonan dalam waktu yang ditentukan mengakibatkan permohonan disetujui secara otomatis oleh Kepala Kantor.[19] Permohonan yang disetujui akan ditetapkan dalam keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor.
Kepala Kantor dapat mencabut keputusan tersebut untuk alasan yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan 2014, sebagai berikut: (i) atas permintaan Pengusaha Tembakau, (ii) berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau (iii) berdasarkan temuan Kepala Kantor dari penelitian kemasan dan/atau merek produk tembakau.
Ketentuan Peralihan
Kepala Kantor akan menerbitkan keputusan untuk menetapkan kembali Tarif yang ditentukan sebelum Peraturan 2014 berdasarkan: (i) golongan usaha yang diatur dalam Lampiran I Peraturan 2012, dan (ii) Tarif yang diatur dalam Lampiran II atau III Amandemen 2014. Penetapan kembali akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
Peraturan 2014 mencabut dan menggantikan Peraturan 2012 dan telah berlaku sejak 25 November 2014.CD
......