| Issue Number : 2531

Pemerintah Atur Mekansime Imbal Dagang dan Offset Pengadaan Peralatan Militer

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2014tentang Mekanisme Imbal dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri (“PP 76/2014”), untuk melaksanakan Pasal 43 ayat (9), Undang-Undang No. 16 Tahun 2012tentang Industri Pertahanan (“UU Inhan”).[1]
 
Pasal 43 ayat (9), UU Inhan mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme imbal dagang, penggunaan komponen lokal secara wajib, dan/atau ofset, sebagai bagian perjanjian dalam mengadakan peralatan keamanan dan pertahanan (“Peralatan Militer”) dari luar negeri.
 
PP 76/2014 ditujukan kepada perusahaan pada sektor industri pertahanan.
 
Pengadaan Peralatan Militer dari Luar Negeri
Pengguna dan industri manufaktur Peralatan Militer dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan (“KKIP”)[2] untuk mengimpor beberapa Peralatan Militer. Namun, hanya Peralatan Militer yang tidak dapat dibuat di Indonesia yang dapat diimpor.[3]
 
Apabila permohonan impor disetujui, Menteri Pertahanan sebagai ketua harian KKIP akan menentukan jenis dan komponen dari tiap-tiap Peralatan Militer yang akan dikenakan imbal dagang,[4] penggunaan komponen lokal secara wajib,[5] dan/atau ofset.[6]
 
Berdasarkan UU Inhan, pengadaan Peralatan Militer dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan berikut:[7]
a.      Implementasi mekanisme imbal dagang, penggunaan komponen lokal secara wajib, dan/atau ofset paling sedikit 85% dari nilai kontrak; dan
b.      Implementasi penggunaan komponen lokal secara wajib dan/atau ofset paling sedikit 35% dari nilai kontrak, dan wajib ditingkatkan sebanyak 10% tiap lima tahun.
 
Penting untuk diingat, ada tiga skema transaksi dalam pengadaan Peralatan Militer dari luar negeri, yakni: 1) G2G (government-to-government), pemerintah Indonesia[8] dengan pemerintah negara pengekspor; 2) G2B (government-to-business) i.e. pemerintah Indonesia dengan industri luar negeri; dan 3) B2B (business-to-business) i.e. industri lokal dengan dengan industri luar negeri.[9]
 
Imbal Dagang
Imbal dagang dalam pengadaan Peralatan Militer dapat dilaksanakan melalui dua cara, barter atau imbal beli.[10] Menteri Pertahanan sebagai ketua harian KKIP akan menentukan produk atau jasa nasional yang akan diperdagangkan sebagai bagian dari imbal dagang, meliputi: a) industri barang dan jasa militer; b) barang manufaktur; dan c) produk lain yang dapat memberi manfaat kepada ekonomi nasional.[11]
 
Penggunaan Komponen Lokal Secara Wajib
Seperti yang telah dijelaskan di atas, dalam mengadakan Peralatan Militer dari luar negeri, wajib digunakan komponen lokal sampai dengan level tertentu, yang meliputi:[12]
a.      Rancang dan tata bangun;
b.      Perekayasaan;
c.       Hak kekayaan intelektual;
d.      Bahan baku;
e.      Biaya sarana dan prasarana;
f.        Pelatihan dan pendidikan;
g.      Biaya tenaga kerja; dan/atau
h.      Layanan purna jual.
 
Sebagai contoh apabila Indonesia membeli pesawat militer dari Negara X. Dalam hal ini, Negara X wajib sepakat dengan ketentuan untuk menggunakan bahan baku dari Indonesia dalam memproduksi pesawat, atau menggunakan hak kekayaan intelektual Indonesia.
 
Ofset
Ada dua jenis ofset pada PP 76/2014. Pertama ofset langsung, dimana pemerintah atau pabrikan negara asing sebagai penjual wajib membeli barang/jasa dari Indonesia, atau mengizinkan Indonesia untuk memproduksi beberapa komponen dari Peralatan Militer yang dibeli.[13]
 
Jenis kedua yaitu ofset tidak langsung, dimana pemerintah atau pabrikan negara asing sepakat untuk membeli barang/jasa dari Indonesia yang tidak terkait dengan Peralatan Militer yang dibeli.[14] Namun, tidak ada dari kedua jenis ofset tersebut yang dapat diganti menjadi pembayaran secara tunai.[15]
 
PP 76/2014 menetapkan 14 jenis barang yang dapat dijadikan bagian ofset oleh Indonesia dengan mitra dagang negara asing, meliputi:[16]
a.      Perawatan;
b.      Overhaul, refurbishment, dan modification;
c.       Retrofit dan upgrade;
d.      Produksi bersama;
e.      Alih teknologi.
 
Verifikasi
Untuk menjamin pengadaan Peralatan Militer memenuhi persyaratan mengenai imbal dagang, penggunaan komponen lokal secara wajib, dan/atau ofset, proses pengadaan wajib diawali dengan tindakan verifikasi sebelum kontrak ditandatangani.[17]
 
Ada dua jenis verifikasi, yakni verifikasi internal dan external. Verifikasi internal dilakukan oleh menteri atau institusi negara yang mengajukan permohonan pengadaan.[18] Sementara verifikasi external adalah verifikasi independen yang dilakukan oleh institusi pemerintah atau non-pemerintah yang terakreditasi.[19]
 
Penting untuk diingat, verifikasi eksternal hanya dapat dilakukan apabila Menteri Pertahanan sebagai ketua harian KKIP menilai verifikasi tersebut perlu dengan mempertimbangkan jenis Peralatan Militer yang diimpor dan nilai kontrak.[20]
 
PP 76/2014 berlaku sejak 14 Oktober 2014.RFS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2014tentang Mekanisme Imbal dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri (“PP 76/2014”), untuk melaksanakan Pasal 43 ayat (9), Undang-Undang No. 16 Tahun 2012tentang Industri Pertahanan (“UU Inhan”).[1]
 
Pasal 43 ayat (9), UU Inhan mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme imbal dagang, penggunaan komponen lokal secara wajib, dan/atau ofset, sebagai bagian perjanjian dalam mengadakan peralatan keamanan dan pertahanan (“Peralatan Militer”) dari luar negeri.
 
PP 76/2014 ditujukan kepada perusahaan pada sektor industri pertahanan.
 
Pengadaan Peralatan Militer dari Luar Negeri
Pengguna dan industri manufaktur Peralatan Militer dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan (“KKIP”)[2] untuk mengimpor beberapa Peralatan Militer. Namun, hanya Peralatan Militer yang tidak dapat dibuat di Indonesia yang dapat diimpor.[3]
 
Apabila permohonan impor disetujui, Menteri Pertahanan sebagai ketua harian KKIP akan menentukan jenis dan komponen dari tiap-tiap Peralatan Militer yang akan dikenakan imbal dagang,[4] penggunaan komponen lokal secara wajib,[5] dan/atau ofset.[6]
 
Berdasarkan UU Inhan, pengadaan Peralatan Militer dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan berikut:[7]
a.      Implementasi mekanisme imbal dagang, penggunaan komponen lokal secara wajib, dan/atau ofset paling sedikit 85% dari nilai kontrak; dan
b.      Implementasi penggunaan komponen lokal secara wajib dan/atau ofset paling sedikit 35% dari nilai kontrak, dan wajib ditingkatkan sebanyak 10% tiap lima tahun.
 
Penting untuk diingat, ada tiga skema transaksi dalam pengadaan Peralatan Militer dari luar negeri, yakni: 1) G2G (government-to-government), pemerintah Indonesia[8] dengan pemerintah negara pengekspor; 2) G2B (government-to-business) i.e. pemerintah Indonesia dengan industri luar negeri; dan 3) B2B (business-to-business) i.e. industri lokal dengan dengan industri luar negeri.[9]
 
Imbal Dagang
Imbal dagang dalam pengadaan Peralatan Militer dapat dilaksanakan melalui dua cara, barter atau imbal beli.[10] Menteri Pertahanan sebagai ketua harian KKIP akan menentukan produk atau jasa nasional yang akan diperdagangkan sebagai bagian dari imbal dagang, meliputi: a) industri barang dan jasa militer; b) barang manufaktur; dan c) produk lain yang dapat memberi manfaat kepada ekonomi nasional.[11]
 
Penggunaan Komponen Lokal Secara Wajib
Seperti yang telah dijelaskan di atas, dalam mengadakan Peralatan Militer dari luar negeri, wajib digunakan komponen lokal sampai dengan level tertentu, yang meliputi:[12]
a.      Rancang dan tata bangun;
b.      Perekayasaan;
c.       Hak kekayaan intelektual;
d.      Bahan baku;
e.      Biaya sarana dan prasarana;
f.        Pelatihan dan pendidikan;
g.      Biaya tenaga kerja; dan/atau
h.      Layanan purna jual.
 
Sebagai contoh apabila Indonesia membeli pesawat militer dari Negara X. Dalam hal ini, Negara X wajib sepakat dengan ketentuan untuk menggunakan bahan baku dari Indonesia dalam memproduksi pesawat, atau menggunakan hak kekayaan intelektual Indonesia.
 
Ofset
Ada dua jenis ofset pada PP 76/2014. Pertama ofset langsung, dimana pemerintah atau pabrikan negara asing sebagai penjual wajib membeli barang/jasa dari Indonesia, atau mengizinkan Indonesia untuk memproduksi beberapa komponen dari Peralatan Militer yang dibeli.[13]
 
Jenis kedua yaitu ofset tidak langsung, dimana pemerintah atau pabrikan negara asing sepakat untuk membeli barang/jasa dari Indonesia yang tidak terkait dengan Peralatan Militer yang dibeli.[14] Namun, tidak ada dari kedua jenis ofset tersebut yang dapat diganti menjadi pembayaran secara tunai.[15]
 
PP 76/2014 menetapkan 14 jenis barang yang dapat dijadikan bagian ofset oleh Indonesia dengan mitra dagang negara asing, meliputi:[16]
a.      Perawatan;
b.      Overhaul, refurbishment, dan modification;
c.       Retrofit dan upgrade;
d.      Produksi bersama;
e.      Alih teknologi.
 
Verifikasi
Untuk menjamin pengadaan Peralatan Militer memenuhi persyaratan mengenai imbal dagang, penggunaan komponen lokal secara wajib, dan/atau ofset, proses pengadaan wajib diawali dengan tindakan verifikasi sebelum kontrak ditandatangani.[17]
 
Ada dua jenis verifikasi, yakni verifikasi internal dan external. Verifikasi internal dilakukan oleh menteri atau institusi negara yang mengajukan permohonan pengadaan.[18] Sementara verifikasi external adalah verifikasi independen yang dilakukan oleh institusi pemerintah atau non-pemerintah yang terakreditasi.[19]
 
Penting untuk diingat, verifikasi eksternal hanya dapat dilakukan apabila Menteri Pertahanan sebagai ketua harian KKIP menilai verifikasi tersebut perlu dengan mempertimbangkan jenis Peralatan Militer yang diimpor dan nilai kontrak.[20]
 
PP 76/2014 berlaku sejak 14 Oktober 2014.RFS

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info