Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“
Gubernur”) telah menetapkan Upah Minimum yang berlaku di Provinsi Jakarta melalui Peraturan Gubernur
No. 176 of 2014 tentang Upah Minimum Provinsi (“
Pergub 176/2014”).
Pergub 176/2014 menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar IDR 2.700.000 per bulan, naik sebesar 10% (IDR 259.000) dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.000.
[1] Upah minimum ini berlaku untuk seluruh pekerja di Jakarta kecuali upah minimum spesifik untuk beberapa sektor industri ditentukan lain atau pekerja dengan periode kerja kurang dari satu tahun.
[2]
Secara umum, seluruh perusahaan di Jakarta dilarang untuk membayar kurang dari upah minimum yang sudah ditentukan.
[3] Namun, perusahan dapat menyampaikan permohonan untuk menunda pelaksanaan Pergub 176/2014 pada perusahaan mereka apabila mereka tidak sanggup memenuhi ketentuan tersebut.
Permohonan ini disampaikan kepada Gubernur sebelum Upah Minimum Provinsi 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Batas terakhir pengajuan permohonan adalah 10 hari sebelum 1 Januari 2015, yakni 22 Desember 2014.
[4]
Rincian Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tujuh tahun terkahir adalah sebagai berikut:
|
Tahun |
Upah Minimum (Rp) |
|
2015 |
2.700.000 |
|
2014[5] |
2.441.000 |
|
2013[6] |
2.200.000 |
|
2012[7] |
1.529.150 |
|
2011[8] |
1.290.000 |
|
2010[9] |
1.118.009 |
|
2009[10] |
1.069.865 |
Upah Minimum Sektor Tertentu
Seperti yang telah dijelaskan diatas, Upah Minimum Provinsi pada Peraturan 2014 tidak berlaku bagi perusahaan pada beberapa sektor dimana upah minimum yang lebih spesifik berlaku. Saat ini, upah minimum sektoral diatur melalui Peraturan Gubernur
No. 54 Tahun 2014 dan
No. 62 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2014, meliputi:
......