| Issue Number : 2530

Upah Minimum Jakarta 2015

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) telah menetapkan Upah Minimum yang berlaku di Provinsi Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 176 of 2014 tentang Upah Minimum Provinsi (“Pergub 176/2014”).
 
Pergub 176/2014 menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar IDR 2.700.000 per bulan, naik sebesar 10% (IDR 259.000) dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.000.[1] Upah minimum ini berlaku untuk seluruh pekerja di Jakarta kecuali upah minimum spesifik untuk beberapa sektor industri ditentukan lain atau pekerja dengan periode kerja kurang dari satu tahun.[2]
 
Secara umum, seluruh perusahaan di Jakarta dilarang untuk membayar kurang dari upah minimum yang sudah ditentukan.[3] Namun, perusahan dapat menyampaikan permohonan untuk menunda pelaksanaan Pergub 176/2014 pada perusahaan mereka apabila mereka tidak sanggup memenuhi ketentuan tersebut.
 
Permohonan ini disampaikan kepada Gubernur sebelum Upah Minimum Provinsi 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Batas terakhir pengajuan permohonan adalah 10 hari sebelum 1 Januari 2015, yakni 22 Desember 2014.[4]
 
Rincian Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tujuh tahun terkahir adalah sebagai berikut:
Tahun Upah Minimum (Rp)
2015 2.700.000
2014[5] 2.441.000
2013[6] 2.200.000
2012[7] 1.529.150
2011[8] 1.290.000
2010[9] 1.118.009
2009[10] 1.069.865
 
 
 
Upah Minimum Sektor Tertentu
Seperti yang telah dijelaskan diatas, Upah Minimum Provinsi pada Peraturan 2014 tidak berlaku bagi perusahaan pada beberapa sektor dimana upah minimum yang lebih spesifik berlaku. Saat ini, upah minimum sektoral diatur melalui Peraturan Gubernur No. 54 Tahun 2014  dan No. 62 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2014, meliputi:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) telah menetapkan Upah Minimum yang berlaku di Provinsi Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 176 of 2014 tentang Upah Minimum Provinsi (“Pergub 176/2014”).
 
Pergub 176/2014 menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar IDR 2.700.000 per bulan, naik sebesar 10% (IDR 259.000) dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.000.[1] Upah minimum ini berlaku untuk seluruh pekerja di Jakarta kecuali upah minimum spesifik untuk beberapa sektor industri ditentukan lain atau pekerja dengan periode kerja kurang dari satu tahun.[2]
 
Secara umum, seluruh perusahaan di Jakarta dilarang untuk membayar kurang dari upah minimum yang sudah ditentukan.[3] Namun, perusahan dapat menyampaikan permohonan untuk menunda pelaksanaan Pergub 176/2014 pada perusahaan mereka apabila mereka tidak sanggup memenuhi ketentuan tersebut.
 
Permohonan ini disampaikan kepada Gubernur sebelum Upah Minimum Provinsi 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Batas terakhir pengajuan permohonan adalah 10 hari sebelum 1 Januari 2015, yakni 22 Desember 2014.[4]
 
Rincian Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tujuh tahun terkahir adalah sebagai berikut:
Tahun Upah Minimum (Rp)
2015 2.700.000
2014[5] 2.441.000
2013[6] 2.200.000
2012[7] 1.529.150
2011[8] 1.290.000
2010[9] 1.118.009
2009[10] 1.069.865
 
 
 
Upah Minimum Sektor Tertentu
Seperti yang telah dijelaskan diatas, Upah Minimum Provinsi pada Peraturan 2014 tidak berlaku bagi perusahaan pada beberapa sektor dimana upah minimum yang lebih spesifik berlaku. Saat ini, upah minimum sektoral diatur melalui Peraturan Gubernur No. 54 Tahun 2014  dan No. 62 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2014, meliputi:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info