| Issue Number : 2498

Usaha Penukaran Valuta Asing Non-Bank

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan No. 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Non-Bank (“Peraturan”) untuk menstabilkan  nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing dan mencegah keterlibatan pedagang valuta asing dalam tindakan melawan hukum seperti pencucian uang dan pendanaan teroris.[1]
 
Peraturan ini merupakan pedoman bagi pedagang valuta asing non-bank (“Pedagang Valuta Asing”) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebelumnya, ketentuan yang sama diatur melalui Peraturan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan No. 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Non-Bank (“Peraturan”) untuk menstabilkan  nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing dan mencegah keterlibatan pedagang valuta asing dalam tindakan melawan hukum seperti pencucian uang dan pendanaan teroris.[1]
 
Peraturan ini merupakan pedoman bagi pedagang valuta asing non-bank (“Pedagang Valuta Asing”) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebelumnya, ketentuan yang sama diatur melalui Peraturan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info