| Issue Number : 2475

Ketentuan Ekspor Timah

Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan No. 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (“Peraturan”), untuk memperbaharui prosedur ekspor timah dengan tujuan untuk memperbaiki iklim usaha setor timah, dan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing timah yang berasal dari Indonesia.[1]
 
Peraturan ini adalah pedomah untuk pihak yang menginginkan untuk mengekspor timah, termasuk para pihak dari Kontrak Karya(“KK”), pemegang izin usaha industri(“IUI”), serta pemegang izin pertambangan berikut:

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan No. 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (“Peraturan”), untuk memperbaharui prosedur ekspor timah dengan tujuan untuk memperbaiki iklim usaha setor timah, dan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing timah yang berasal dari Indonesia.[1]
 
Peraturan ini adalah pedomah untuk pihak yang menginginkan untuk mengekspor timah, termasuk para pihak dari Kontrak Karya(“KK”), pemegang izin usaha industri(“IUI”), serta pemegang izin pertambangan berikut:

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info