Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan
No. 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (“
Peraturan”), untuk memperbaharui prosedur ekspor timah dengan tujuan untuk memperbaiki iklim usaha setor timah, dan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing timah yang berasal dari Indonesia.
[1]
Peraturan ini adalah pedomah untuk pihak yang menginginkan untuk mengekspor timah, termasuk para pihak dari Kontrak Karya(“
KK”), pemegang izin usaha industri(“
IUI”), serta pemegang izin pertambangan berikut:
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku