Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden
No. 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (“
Peraturan”), untuk memberikan pedoman yang efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam memberikan konsep atas penyediaan infrastruktur prioritas.
Peraturan ini memberikan kerangka hukum untuk mempercepat proses, dan menyelesaikan hambatan yang timbul dari penyediaan proyek infrastruktur prioritas.
[1]
Peraturan ini penting bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk menteri, kepala lembaga pemerintah, kepala daerah, dan......