| Issue Number : 2463

BI Atur Ulang Operasi Moneter Syariah

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah (“Peraturan”) yang mengatur tentang pedoman dalam melaksanakan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah, yang dikenal dengan singkatan “OMS” (Operasi Moneter Syariah).
 
Peraturan ini dimaksudkan untuk mendukung  tujuan OMS dalam mengendalikan kebijakan moneter Indonesia dengan memberlakuan prinsip syariah, yang merupakan kewenangan BI.[1] Peraturan ini penting bagi bank umum syariah, lembaga perantara,[2]......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah (“Peraturan”) yang mengatur tentang pedoman dalam melaksanakan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah, yang dikenal dengan singkatan “OMS” (Operasi Moneter Syariah).
 
Peraturan ini dimaksudkan untuk mendukung  tujuan OMS dalam mengendalikan kebijakan moneter Indonesia dengan memberlakuan prinsip syariah, yang merupakan kewenangan BI.[1] Peraturan ini penting bagi bank umum syariah, lembaga perantara,[2]......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info