Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014tentang Kesehatan Reproduksi (“Peraturan”) baru saja diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan beberapa peraturan[1] dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tertentu yang terkait dengan kesehatan reproduksi dan kesehatan ibu agar mampu menghasilkan generasi penerus yang sehat dan untuk mengurangi angka kematian ibu dan janin.[2] Peraturan ini pada dasarnya meliputi hal terkait dengan kesehatan ibu, infertilitas, dan aborsi.[3]
Peraturan ini penting bagi penyedia layanan kesehatan dan masyarakat pada umumnya.
Kesehatan Ibu
Untuk menyediakan pelayanan kesehatan ibu yang sesuai, pemerintah menargetkan pemberian akses yang memadai terhadap layanan-layanan sebagai berikut:[4]
a. Pelayanan kesehatan reproduksi remaja;
b. Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, hamil, persalinan, dan sesudah melahirkan;
c. Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi dan kesehatan seksual; dan
d. Pelayanan kesehatan sistem reproduksi.
Tujuan ini akan diterapkan melalui tindakan-tindakan promosi, pencegahan, penyembuhan, dan rehabilitasi untuk kegiatan terkait[5] yang akan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan atau tenaga non-kesehatan terlatih.[6]
Infertilitas
Sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi terkait infertilitas,[7] layanan tersebut hanya tersedia bagi pasangan yang sah,[8] dan tidak dapat digunakan untuk menentukan jenis kelamin janin.[9] Kehamilan dengan bantuan, seperti fertilisasi in vitro dan sejenisnya,[10] hanya dapat diberikan jika pasangan yang akan melakukannya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:[11]
a. Telah melakukan pengelolaan infertilitas dengan tepat dan terdapat indikasi medis untuk mendukung prosedur tersebut;
b. Memiliki pemahaman umum terhadap prosedur;
c. Telah melakukan konseling dan cakap untuk memberikan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent);[12]
d. Mampu membiayai proses yang dijalani dan untuk membesarkan bayinya; dan
e. Cakap secara mental.
Jika terdapat kelebihan dari produksi embrio di luar rahim sebagai hasil dari menjalankan metode fertlisasi in vitro, kelebihan embrio tersebut harus disimpan pada fasilitas kesehatan hingga bayi tersebut lahir, dengan kemungkinan untuk memperpanjang waktu penyimpanan jika diminta oleh pasangan yang bersangkutan.
Terdapat larangan tegas pada Peraturan untuk menempatkan kelebihan embrio pada rahim perempuan lain (surrogate mother). Selain itu, embrio tersebut juga tidak dapat dimasukkan pada rahim ibu yang sudah bercerai atau menjanda.[13]
Aborsi
Pada dasarnya, aborsi dilarang di Indonesia berdasarkan UU Kesehatan.[14] Namun, terdapat pengecualian bagi alasan kesehatan ketika permasalahan tersebut ditemukan pada usia awal kehamilan, dan untuk kehamilan yang tidak diinginkan akibat perkosaan.[15]
Keadaan medis merujuk pada setiap kehamilan yang dapat membahayakan kesehatan ibu dan/atau janin.[16] Alasan kesehatan sebagai dasar aborsi hanya dapat digunakan jika surat keterangan “kepentingan aborsi” telah diterbitkan oleh tim tenaga kesehatan yang bersangkutan.[17] Aborsi yang didasarkan pada alasan perkosaan harus dilengkapi dengan keterangan dari dokter, penyidik, psikolog, dan ahli lainnya.[18]
Untuk memastikan bahwa layanan aborsi tidak disalahgunakan, setiap aborsi harus dilaporkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di mana aborsi tersebut dilakukan,[19] kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan provinsi.[20]
Seluruh tindakan aborsi harus dilakukan dengan cara yang aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan[21] dan memberlakukan standar sebagai berikut:[22]
a. Hanya dokter yang berkompetensi yang dapat melakukan tindakan aborsi dan dokter tersebut harus memperoleh pelatihan dari penyelenggara pelatihan terakreditasi,[23] bukan merupakan anggota dari tim yang menerbitkan surat keterangan tentang pentingnya aborsi, atau keterangan perkosaan.[24] Pengecualian berlaku jika aborsi dilakukan pada area yang kekurangan dokter[25];
b. Aborsi harus dilakukan pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan;
c. Aborsi dimintakan atau disetujui oleh pasien, atau anggota keluarga terkait jika pasien tidak dapat melakukan hal tersebut;[26]
d. Kecuali pada kehamilan akibat perkosaan, persetujuan dari suami harus diperoleh, atau dari anggota keluarga yang bersangkutan jika suami berhalangan;[27]
e. Tidak diskriminatif; dan
f. Tidak mengutamakan imbalan.
Peraturan ini telah berlaku sejak 21 Juli 2014 dan merupakan Peraturan yang baru sehingga tidak mencabut atau mengubah peraturan lain sebelumnya yang terkait.CD
......