| Issue Number : 2454

Ketentuan Teknis Penawaran Produk dan Jasa Keuangan

Untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan (“SE 12/2014”).

Pada intinya, SE 12/2014 memberikan panduan bagi penyedia jasa keuangan dalam menawarkan jasa/produk mereka kepada konsumen secara langsung maupun tidak langsung (seperti website, iklan komersial, brosur, telemarketing, dll). Selain itu, SE 12/2014 juga menekankan tanggungjawab penyedia jasa keuangan atas tindakan yang dilakukan oleh agen pemasaran mereka.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan (“SE 12/2014”).

Pada intinya, SE 12/2014 memberikan panduan bagi penyedia jasa keuangan dalam menawarkan jasa/produk mereka kepada konsumen secara langsung maupun tidak langsung (seperti website, iklan komersial, brosur, telemarketing, dll). Selain itu, SE 12/2014 juga menekankan tanggungjawab penyedia jasa keuangan atas tindakan yang dilakukan oleh agen pemasaran mereka.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info