Untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan (“SE 12/2014”).
Pada intinya, SE 12/2014 memberikan panduan bagi penyedia jasa keuangan dalam menawarkan jasa/produk mereka kepada konsumen secara langsung maupun tidak langsung (seperti website, iklan komersial, brosur, telemarketing, dll). Selain itu, SE 12/2014 juga menekankan tanggungjawab penyedia jasa keuangan atas tindakan yang dilakukan oleh agen pemasaran mereka.
......