| Issue Number : 2452

Rancangan Undang-Undang tentang Perkebunan

Sebagai upaya untuk memperkuat industri perkebunan nasional dan perlindungan terhadap masyarakat adat, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) menginisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perkebunan (“RUU Perkebunan”).
 
Secara singkat, RUU Perkebunan pada saat ini mengatur mengenai:
a.      Rencana umum perkebunan oleh pemerintah pusat dan daerah;
b.      Penggunaan tanah untuk industri perkebunan;
c.       Peningkatan terhadap industri perkebunan nasional;
d.      Perlindungan terhadap masyarakat adat dan sekitar;
e.      Perlindungan lingkungan;
f.        Penatausahaan dan penjualan hasil perkebunan;
g.      Investasi pada industri perkebunan; dan
h.      Sanksi administrasi dan pidana untuk pelanggaran.
 
Industri perkebunan diartikan sebagai proses menyeluruh mulai dari menanam sampai memasarkan tanaman musiman (seperti tembakau, gula tebu, serat kapas) dan tanaman tahunan (seperti getah karet, kopra, minyak kelapa sawit, dan biji kopi). RUU Perkebunan mengklasifikasikan industri perkebunan kedalam dua bentuk usaha, yakni: 1) usaha budi daya; dan 2) usaha pengelolaan hasil perkebunan.[1]
 
Saat ini, hal yang sama diatur pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”).
 
RUU Perkebunan ditujukan kepada pengusaha (perusahaan atau perorangan) pada industri perkebunan.
 
Penggunaan Lahan
Untuk melakukan kegiatan perkebunan, pengusaha wajib memiliki hak atas tanah (hak guna usaha)[2] terhadap area dimana kegiatan perkebunan akan dilaksanakan. Pemerintah akan menentukan area minimum dan maksimum yang dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan.[3]
 
Dalam melakukan kegiatan perkebunan, pengusaha wajib memenuhi persyaratan penggunaan tanah sebagai berikut:[4]
a.      Menggunakan setidaknya 39% dari area perkebunan dalam waktu 3 tahun sejak hak guna usaha diterbitkan;
b.      Memanfaatkan seluruh area perkebunan dalam waktu 6 tahun sejak hak guna usaha diterbitkan;
c.       Tidak memindahkan hak atas tanah apabila mengakibatkan berkurangnya wilayah minimum perkebunan.
 
Jika persyaratan di atas tidak dipenuhi, pengusaha dapat dijatuhi sanksi administrasi dalam bentuk denda, penghentian sementara usaha, pencabutan izin usaha, atau pengambilalihan lahan yang tidak digunakan oleh pemerintah.[5]
 
Perizinan
Sebelum dapat melakukan aktivitas perkebunan, pengusaha dengan “luas area perkebunan atau skala pabrik tertentu”, wajib memiliki izin usaha perkebunan dari salah satu otoritas berikut ini: bupati/walikota,[6] gubernur,[7]atau Menteri Pertanian.[8]
 
Permohonan izin usaha perkebunan wajib memenuhi persyaratan berikut ini dan menyertakan dokumen pendukung berupa:[9]
a.      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
b.      Area perkebunan sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah;
c.       Pengusaha memiliki sarana dan prasaran yang memadai untuk mengendalikan penyebaran hama (hanya untuk pengusaha budi daya); dan
d.      Menggunakan setidaknya 20% dari seluruh bahan mentah yang diambil dari perkebunan sendiri (hanya untuk pengusaha pengolahan hasil perkebunan).
 
Kriteria pengusaha yang wajib memiliki izin usaha industri perkebunan, termasuk ketentuan prosedural akan diatur oleh peraturan Menteri Pertanian.[10]
 
UU Perkebunan saat ini tidak memasukan ketentuan untuk menyertakan dokumen pendukung pada poin “b” sampai “d” di atas.[11]
 
Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Sekitar
Pengusaha wajib mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat sebelum melakukan kegiatan perkebunan pada lahan yang dibebani hak ulayat. Persetujuan tersebut harus didapatkan secara musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar disepakatinya cara pengalihan tanah dan besaran imbalan terhadap tanah tersebut.[12]
 
Khusus untuk pemegang izin usaha perkebunan untuk usaha budi daya, mereka wajib menyediakan setidaknya 20% dari area mereka untuk digunakan oleh masyarakat sekitar untuk perkebunan.[13] Masyarakat sekitar wajib diberikan akses untuk mengusahakan lahan tersebut tiga tahun sejak pengusaha mendapatkan izin usaha perkebunan.[14]
 
RUU Perkebunan menyediakan beberapa skema pembayaran atas pengalihan tanah kepada masyarakat sekitar, antara lain: kredit, bagi hasil, atau mekanisme lain yang disepakati kedua pihak.[15]
 
Penguatan Industri Perkebunan Nasional
Industri perkebunan terbuka untuk penanaman modal asing melalu skema ventura bersama (joint venture). Penyertaan modal asing ditetapkan oleh RUU Perkebunan paling banyak sebesar  30% dari seluruh modal perusahaan ventura bersama.[16] Selain itu, perusahaan ventura bersama dilarang berafiliasi dengan perusahaan perkebunan lain di Indonesia.[17]
 
Perusahaan ventura bersama juga dilarang untuk menerima fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya milik pemerintah pusat atau daerah, dan wajib menempatkan pendapatan mereka pada bank di Indonesia.[18] Guna meningkatkan industri perkebunan nasional, perusahaan ventura bersama wajib melakukan alih teknologi dengan perusahaan domestik, dan menggunakan sarana dan prasarana buatan dalam negeri.[19]
 
Saat ini, UU Perkebunan tidak menetapkan batasan maksimal kepemilikan asing pada perusahaan industri perkebunan.
 
Perlindungan Lingkungan
Setiap pengusaha wajib menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area perkebunan mereka. Untuk mencapai tujuan ini, RUU Perkebunan diwajibkan untuk secara terus-menerus mengambil langkah-langkah perlindungan lingkungan sebelum dan setelah mendapatkan izin usaha perkebunan seperti yang dijelaskan di bawah ini.[20]
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai upaya untuk memperkuat industri perkebunan nasional dan perlindungan terhadap masyarakat adat, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) menginisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perkebunan (“RUU Perkebunan”).
 
Secara singkat, RUU Perkebunan pada saat ini mengatur mengenai:
a.      Rencana umum perkebunan oleh pemerintah pusat dan daerah;
b.      Penggunaan tanah untuk industri perkebunan;
c.       Peningkatan terhadap industri perkebunan nasional;
d.      Perlindungan terhadap masyarakat adat dan sekitar;
e.      Perlindungan lingkungan;
f.        Penatausahaan dan penjualan hasil perkebunan;
g.      Investasi pada industri perkebunan; dan
h.      Sanksi administrasi dan pidana untuk pelanggaran.
 
Industri perkebunan diartikan sebagai proses menyeluruh mulai dari menanam sampai memasarkan tanaman musiman (seperti tembakau, gula tebu, serat kapas) dan tanaman tahunan (seperti getah karet, kopra, minyak kelapa sawit, dan biji kopi). RUU Perkebunan mengklasifikasikan industri perkebunan kedalam dua bentuk usaha, yakni: 1) usaha budi daya; dan 2) usaha pengelolaan hasil perkebunan.[1]
 
Saat ini, hal yang sama diatur pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”).
 
RUU Perkebunan ditujukan kepada pengusaha (perusahaan atau perorangan) pada industri perkebunan.
 
Penggunaan Lahan
Untuk melakukan kegiatan perkebunan, pengusaha wajib memiliki hak atas tanah (hak guna usaha)[2] terhadap area dimana kegiatan perkebunan akan dilaksanakan. Pemerintah akan menentukan area minimum dan maksimum yang dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan.[3]
 
Dalam melakukan kegiatan perkebunan, pengusaha wajib memenuhi persyaratan penggunaan tanah sebagai berikut:[4]
a.      Menggunakan setidaknya 39% dari area perkebunan dalam waktu 3 tahun sejak hak guna usaha diterbitkan;
b.      Memanfaatkan seluruh area perkebunan dalam waktu 6 tahun sejak hak guna usaha diterbitkan;
c.       Tidak memindahkan hak atas tanah apabila mengakibatkan berkurangnya wilayah minimum perkebunan.
 
Jika persyaratan di atas tidak dipenuhi, pengusaha dapat dijatuhi sanksi administrasi dalam bentuk denda, penghentian sementara usaha, pencabutan izin usaha, atau pengambilalihan lahan yang tidak digunakan oleh pemerintah.[5]
 
Perizinan
Sebelum dapat melakukan aktivitas perkebunan, pengusaha dengan “luas area perkebunan atau skala pabrik tertentu”, wajib memiliki izin usaha perkebunan dari salah satu otoritas berikut ini: bupati/walikota,[6] gubernur,[7]atau Menteri Pertanian.[8]
 
Permohonan izin usaha perkebunan wajib memenuhi persyaratan berikut ini dan menyertakan dokumen pendukung berupa:[9]
a.      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
b.      Area perkebunan sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah;
c.       Pengusaha memiliki sarana dan prasaran yang memadai untuk mengendalikan penyebaran hama (hanya untuk pengusaha budi daya); dan
d.      Menggunakan setidaknya 20% dari seluruh bahan mentah yang diambil dari perkebunan sendiri (hanya untuk pengusaha pengolahan hasil perkebunan).
 
Kriteria pengusaha yang wajib memiliki izin usaha industri perkebunan, termasuk ketentuan prosedural akan diatur oleh peraturan Menteri Pertanian.[10]
 
UU Perkebunan saat ini tidak memasukan ketentuan untuk menyertakan dokumen pendukung pada poin “b” sampai “d” di atas.[11]
 
Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Sekitar
Pengusaha wajib mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat sebelum melakukan kegiatan perkebunan pada lahan yang dibebani hak ulayat. Persetujuan tersebut harus didapatkan secara musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar disepakatinya cara pengalihan tanah dan besaran imbalan terhadap tanah tersebut.[12]
 
Khusus untuk pemegang izin usaha perkebunan untuk usaha budi daya, mereka wajib menyediakan setidaknya 20% dari area mereka untuk digunakan oleh masyarakat sekitar untuk perkebunan.[13] Masyarakat sekitar wajib diberikan akses untuk mengusahakan lahan tersebut tiga tahun sejak pengusaha mendapatkan izin usaha perkebunan.[14]
 
RUU Perkebunan menyediakan beberapa skema pembayaran atas pengalihan tanah kepada masyarakat sekitar, antara lain: kredit, bagi hasil, atau mekanisme lain yang disepakati kedua pihak.[15]
 
Penguatan Industri Perkebunan Nasional
Industri perkebunan terbuka untuk penanaman modal asing melalu skema ventura bersama (joint venture). Penyertaan modal asing ditetapkan oleh RUU Perkebunan paling banyak sebesar  30% dari seluruh modal perusahaan ventura bersama.[16] Selain itu, perusahaan ventura bersama dilarang berafiliasi dengan perusahaan perkebunan lain di Indonesia.[17]
 
Perusahaan ventura bersama juga dilarang untuk menerima fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya milik pemerintah pusat atau daerah, dan wajib menempatkan pendapatan mereka pada bank di Indonesia.[18] Guna meningkatkan industri perkebunan nasional, perusahaan ventura bersama wajib melakukan alih teknologi dengan perusahaan domestik, dan menggunakan sarana dan prasarana buatan dalam negeri.[19]
 
Saat ini, UU Perkebunan tidak menetapkan batasan maksimal kepemilikan asing pada perusahaan industri perkebunan.
 
Perlindungan Lingkungan
Setiap pengusaha wajib menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area perkebunan mereka. Untuk mencapai tujuan ini, RUU Perkebunan diwajibkan untuk secara terus-menerus mengambil langkah-langkah perlindungan lingkungan sebelum dan setelah mendapatkan izin usaha perkebunan seperti yang dijelaskan di bawah ini.[20]
 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info