| Issue Number : 2449

Ketentuan Pekerja Pendamping TKA diperbarui

Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga kerja Pendamping (“Perpres 72/2014”) telah diterbitkan.
 
Pada intinya, Perpres 72/2014 mengatur ketentuan dasar untuk mempekerjakan warga negara asing, mendapatkan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”).[1] Selain itu, Perpres 72/2014 juga mengatur ketentuan mengenai penunjukan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga kerja Pendamping (“Perpres 72/2014”) telah diterbitkan.
 
Pada intinya, Perpres 72/2014 mengatur ketentuan dasar untuk mempekerjakan warga negara asing, mendapatkan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”).[1] Selain itu, Perpres 72/2014 juga mengatur ketentuan mengenai penunjukan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info