Sebagai upaya untuk menyediakan dasar hukum dalam mendukung keragaman budaya Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat telah memulai pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan(“
RUU”).
[1]
RUU ini bertujuan untuk mengelola dan mendukung keanekaragaman kebudayaan di Indonesia dengan mengatur ketentuan mengenai:
1. Perencanaan pengelolaan kebudayaan pada tingkat Pemerintah Pusat dan Daerah (Pasal 9 hingga Pasal 14);
2. Melindungi dan menjamin hak berkebudayaan masyarakat Indonesia (Pasal 17 dan Pasal 18);
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku