Menteri Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.42/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi (“Peraturan 2014”).
Peraturan 2014 ini adalah pedoman umum bagi usaha sektor kehutanan tentang memanen kayu dari hutan tanaman produksi, pengangkutannya dan kegiatan ekspor dan impor kayu. Peraturan 2014 ini berlaku untuk badan usaha pemegang izin-izin berikut (secara kolektif disebut sebagai “Pemegang Izin”):
a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman(“IUPHHK-HTI”);[1]
b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan TanamanRakyat (“IUPHHK-HTR”);[2]
c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan TanamanHasil Rehabilitasi (“IUPHHK-HTHR”);[3]
d. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Kemasyarakatan(“IUPHHK-HKM”);[4] dan
e. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Desa(“IUPHHK-HD”).[5]
Sebelum Peraturan 2014 ini terbit, perihal yang sama diatur dalam Peraturan Menteri No. P.55/MENHUT-II/2006 Tahun 2006tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara (“Peraturan 2006”).[6]
Tahap Produksi
Tahap produksi kayu dalam Peraturan 2014 terdiri dari tiga kegiatan yang berbeda, yaitu: perencanaan produksi; pengukuran kayu dan laporan verifikasi secara wajib; dan pengesahan laporan produksi kayu.
Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) wajib memastikan bahwa perencanaan produksi kehutanan mereka sesuai dengan rencana hasil pemanenan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) mereka.[7] Sebaliknya, Pemegang Izin pemanfaatan lainnya untuk Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Desa, tidak wajib memiliki suatu perencanaan produksi kehutanan, dan dapat langsung memanen kayu sesuai dengan rencana kerja tahunan mereka.[8]
Semua kayu yang dipanen oleh Pemegang Izin harus diukur dan diverifikasi oleh teknisi ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan sebagai (Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pengujian Kayu Bulat – “GANISPHPL-PKB”).[9] Setelah menyelesaikan tahap pengukuran, GANISPHPL-PKB akan mencatat hasil pengukuran dan verifikasi dalam buku ukur yang akan menjadi dasar untuk menyusun Laporan Produksi Kayu Hasil Pemanenan (“LP-KHP”).[10]
GANISPHPL-PKB bertanggungjawab untuk menyerahkan Laporan ini kepada Pejabat Pengesah Laporan Produksi Kayu Hasil Pemanenan (“P2LP-KHP”) dimana wilayah hutan tersebut berada,[11] untuk diverifikasi dan disahkan. Jika P2LP-KHP tersebut tidak mengesahkan LP-KHP dalam dua hari sejak menerimanya, GANISPHPL-PKB dapat mengesahkan sendiri Laporan tersebut .[12]
Laporan ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung Provisi Sumber Daya Hutan (“PSHD”) yang harus dibayarkan oleh Pemegang Izin kepada pemerintah daerah.[13] Dalam waktu lima hari kerja sejak Laporan disahkan (oleh GANISPHPL-PKB atau P2LP-KHP), Pemegang Izin harus menyerahkan Laporan tersebut kepada pejabat penagih provisi sumber daya hutan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.[14]
Sebelumnya, terdapat tiga jenis laporan pemanenan dalam Peraturan 2006, yaitu laporan hasil produksi untuk kayu bulat, kayu bulat kecil dan hasil hutan bukan kayu.[15]
Tahap Pengangkutan
Untuk mengangkut kayu, Pemegang Izin harus mendapatkan tiga jenis dokumen, yaitu: a) Faktur Angkutan Kayu Bulat (“FA-KB”); b) Faktur Angkutan kayu Olahan (“FA-KO”); dan c) Nota Angkutan.[16] Semua dokumen ini diterbitkan oleh GANISPHPL-PKB melalui suatu proses penilaian sendiri. Namun, khusus untuk Nota Angkutan untuk kayu bulat dan kayu olahan, dokumen-dokumen tersebut harus diverifikasi oleh pimpinan perusahaan Pemegang Izin setelah diverifikasi oleh GANISPHPL-PKB.[17]
Dalam Peraturan 2006, selain dokumen-dokumen disebut di atas, Pemegang Izin juga diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (“SKSKB”) dan Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (“FA-HHBK”).
Tahap Ekspor-Impor
Pemegang Izin yang akan mengekspor produk kayu olahan mereka[18] melalui pelabuhan, harus memiliki FA-KO dan nota perusahaan dari perusahaan yang akan melakukan pengangkutan. Kedua dokumen ini akan digunakan sebagai dokumen pendukung untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”).[19] Setelah kayu olahan diekspor, Pemegang Izin harus menyerahkan laporan realisasi ekspor setiap bulannya kepada Kepada Dinas Kehutanan di tingkat kabupaten atau kota dengan salinan laporan tersebut kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dan Kepada Dinas Kehutanan di tingkat provinsi.[20]
Pemegang Izin yang akan mengimpor kayu bulat atau produk kayu olahan harus melaporkan rencana impor mereka kepada petugas kehutanan di pelabuhan dengan dokumen-dokumen impor yang dibutuhkan, seperti manifest atau Bill of Lading.[21]
Peraturan 2014 ini hanya mencabut dan mangganti ketentuan Peraturan 2006 tentang pengelolaan kayu dari hutan tanaman. Peraturan 2014 akan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkannya (11 Juni 2014).RS
......