| Issue Number : 2429

Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Syariah

Menindaklajuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 8/POJK.03/2014 Tahun 2014tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (“Peraturan”),[1] OJK lanjut menerbitkan Surat Edaran No. 10/SEOJK.03/2014 Tahun 2014(“Surat Edaran”). Surat Edaran ini mengelaborasi lebih lanjut 4 indikator yang harus digunakan oleh bank Syariah dan unit usaha Syariah (secara kolektif disebut “Bank”) ketika melaksanakan penilaian sendiri tingkat kesehatan mereka, yaitu: a) profil resiko; b) tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance); c) rentabilitas; dan d) permodalan.[2]
 
PROFIL RESIKO
Penilaian profil resiko suatu Bank didefinisikan sebagai suatu penilaian untuk menghitung resiko inheren yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan suatu Bank. Surat Edaran ini menguraikan 10 jenis resiko yang harus dimasukkan ke dalam pertimbangan ketika melakukan penilaian sendiri , yaitu: resiko kredit; resiko pasar; resiko likuiditas; resiko operasional; resiko hukum; resiko stratejik; resiko kepatuhan; resiko reputasi; resiko imbal hasil; resiko investasi. Rincian mengenai penyebab dan indikator untuk menilai masing-masing elemen resiko dijelaskan dalam tabel berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menindaklajuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 8/POJK.03/2014 Tahun 2014tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (“Peraturan”),[1] OJK lanjut menerbitkan Surat Edaran No. 10/SEOJK.03/2014 Tahun 2014(“Surat Edaran”). Surat Edaran ini mengelaborasi lebih lanjut 4 indikator yang harus digunakan oleh bank Syariah dan unit usaha Syariah (secara kolektif disebut “Bank”) ketika melaksanakan penilaian sendiri tingkat kesehatan mereka, yaitu: a) profil resiko; b) tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance); c) rentabilitas; dan d) permodalan.[2]
 
PROFIL RESIKO
Penilaian profil resiko suatu Bank didefinisikan sebagai suatu penilaian untuk menghitung resiko inheren yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan suatu Bank. Surat Edaran ini menguraikan 10 jenis resiko yang harus dimasukkan ke dalam pertimbangan ketika melakukan penilaian sendiri , yaitu: resiko kredit; resiko pasar; resiko likuiditas; resiko operasional; resiko hukum; resiko stratejik; resiko kepatuhan; resiko reputasi; resiko imbal hasil; resiko investasi. Rincian mengenai penyebab dan indikator untuk menilai masing-masing elemen resiko dijelaskan dalam tabel berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info