| Issue Number : 2422

Konversi Sertifikat Usaha Jasa Konstruksi

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (“LPJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Registrasi Konversi Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (“Peraturan 2014”).
 
Peraturan 2014 adalah peraturan pelaksana dari ketentuan terbaru mengenai prosedur registrasi dan sertifikasi bagi pihak dalam sektor jasa konstruksi (perencana, pelaksana, dan pengawas).
 
Ketentuan terbaru tersebut diatur dalam dua peraturan yang berbeda (disebut “Peraturan 2013”):
1.       Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (“Peraturan 10/2013”); dan
2.       Peraturan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (“LPJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Registrasi Konversi Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (“Peraturan 2014”).
 
Peraturan 2014 adalah peraturan pelaksana dari ketentuan terbaru mengenai prosedur registrasi dan sertifikasi bagi pihak dalam sektor jasa konstruksi (perencana, pelaksana, dan pengawas).
 
Ketentuan terbaru tersebut diatur dalam dua peraturan yang berbeda (disebut “Peraturan 2013”):
1.       Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (“Peraturan 10/2013”); dan
2.       Peraturan......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info