| Issue Number : 2421

Menteri Atur Kembali Ketentuan Penilai Publik

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 101/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Publik (“Peraturan2014”). Peraturan 2014 memperbarui ketentuan mengenai penilai publik yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri No. 125/PMK.01/2008tentang Jasa Penilai Publik (“Peraturan 2008”).
 
Ketentuan Umum
Penilai Publikbertanggung jawab untuk mengukur nilai dari jenis aset yang berbeda dan menyediakan jasa penunjangtertentu, seperti diuraikan tabel di bawah ini:[1]......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 101/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Publik (“Peraturan2014”). Peraturan 2014 memperbarui ketentuan mengenai penilai publik yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri No. 125/PMK.01/2008tentang Jasa Penilai Publik (“Peraturan 2008”).
 
Ketentuan Umum
Penilai Publikbertanggung jawab untuk mengukur nilai dari jenis aset yang berbeda dan menyediakan jasa penunjangtertentu, seperti diuraikan tabel di bawah ini:[1]......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info