Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (“
Peraturan 2014”).
[1]
Peraturan 2014 diterbitkan untuk mengembangkan standar kualifikasi kerja bagi pekerja Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pasar pekerja.
[2] Untuk mencapai tujuan ini, Peraturan 2014 memberikan pedoman dalam melaksanakan program Pelatihan Berbasis Kompetensi (“
PBK”) yang wajib dilaksanakan oleh setiap penyedia pelatihan terdaftar dan terakreditasi.
Prinsip Dasar
Pelatihan Berbasis Kompetensi atau PBK adalah program pelatihan yang melatih pekerja untuk memiliki skil, kemampuan, sifat dan pengetahuan untuk melakukan suatu jenis pekerjaan dengan baik.
[3]
PBK dilaksanakan oleh penyedia pelatihan swasta atau publik (“
Penyedia Pelatihan......