| Issue Number : 2411

Pemerintah Terbitkan Kebijakan Energi Nasional

Sesuai dengan mandat Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”),[1] Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP KEN”), yang menetapkan kebijakan manajemen energi hingga tahun 2050.[2]

Kebijakan Energi Nasional[3] pada PP KEN akan menjadi acuan bagi Pemerintah dalam menyusun peraturan pada sektor energi. Sebelum PP KEN, hal yang sama diatur melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 (“Perpres 5/2006”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sesuai dengan mandat Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”),[1] Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP KEN”), yang menetapkan kebijakan manajemen energi hingga tahun 2050.[2]

Kebijakan Energi Nasional[3] pada PP KEN akan menjadi acuan bagi Pemerintah dalam menyusun peraturan pada sektor energi. Sebelum PP KEN, hal yang sama diatur melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 (“Perpres 5/2006”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info