Dalam rangka memperbarui kerangka pengaturan keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek-proyek konstruksi pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (“Peraturan 2014”).
Peraturan 2014 mengatur ulang ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 09/PRT/M/2008 of 2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (“Peraturan 2008”) yang meliputi:
......