| Issue Number : 2402

Menyusun Dokumen Pendukung Izin Lingkungan

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,[1] kementerian dan lembaga pemerintah berwenang menetapkan petunjuk teknis penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”), yang menjadi syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Pasal tersebut menjadi dasar bagi Menteri Kehutanan untuk menerbitkan Peraturan No. P. 21/Menhut-II/2014 tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan Kehutanan (“Peraturan 2014”). Peraturan 2014 mengatur petunjuk teknis bagi perusahaan di bidang kehutanan dalam menyusun dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,[1] kementerian dan lembaga pemerintah berwenang menetapkan petunjuk teknis penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”), yang menjadi syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Pasal tersebut menjadi dasar bagi Menteri Kehutanan untuk menerbitkan Peraturan No. P. 21/Menhut-II/2014 tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan Kehutanan (“Peraturan 2014”). Peraturan 2014 mengatur petunjuk teknis bagi perusahaan di bidang kehutanan dalam menyusun dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info