Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,[1] kementerian dan lembaga pemerintah berwenang menetapkan petunjuk teknis penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”), yang menjadi syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
Pasal tersebut menjadi dasar bagi Menteri Kehutanan untuk menerbitkan Peraturan No. P. 21/Menhut-II/2014 tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan Kehutanan (“Peraturan 2014”). Peraturan 2014 mengatur petunjuk teknis bagi perusahaan di bidang kehutanan dalam menyusun dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
......