Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menteri) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE.3/MEN/III/2014 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Surat Edaran).
Surat Edaran ini menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati agar mempermudah proses pendaftaran wajib lapor perusahaan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat (Poin 1, Surat Edaran). Untuk menerapkan hal ini, seluruh instansi ketenagakerjaan di daerah wajib menerima dan memproses pendaftaran wajib lapor tanpa dipungut biaya apapun serta wajib mengisi prosedur yang ada dalam waktu satu hari setelah penerimaan laporan (poin 2 dan 3, Surat Edaran).
......