| Issue Number : 2389

Pemerintah Permudah Prosedur Laporan Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menteri) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE.3/MEN/III/2014 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Surat Edaran).

Surat Edaran ini menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati agar mempermudah proses pendaftaran wajib lapor perusahaan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat (Poin 1, Surat Edaran). Untuk menerapkan hal ini, seluruh instansi ketenagakerjaan di daerah wajib menerima dan memproses pendaftaran wajib lapor tanpa dipungut biaya apapun serta wajib mengisi prosedur yang ada dalam waktu satu hari setelah penerimaan laporan (poin 2 dan  3, Surat Edaran).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menteri) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE.3/MEN/III/2014 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Surat Edaran).

Surat Edaran ini menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati agar mempermudah proses pendaftaran wajib lapor perusahaan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat (Poin 1, Surat Edaran). Untuk menerapkan hal ini, seluruh instansi ketenagakerjaan di daerah wajib menerima dan memproses pendaftaran wajib lapor tanpa dipungut biaya apapun serta wajib mengisi prosedur yang ada dalam waktu satu hari setelah penerimaan laporan (poin 2 dan  3, Surat Edaran).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info