| Issue Number : 2388

BI Perbarui Aturan Uang Elektronik

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 16/8/PBI/2014 (“Peraturan 2014”) sebagai perubahan atas Peraturan BI No. 11/12/PBI/2009 tentnag Uang Elektronik. (“Peraturan 2009”).

Pada dasarnya, Peraturan 2014 bertujuan untuk memperluas penggunaan uang elektronik (“E-Money”) dalam sector retail dan merealisasikan konsep branchless banking untuk orang yang bergantung pada uang tunai atau tidak mempunyai akses ke servis perbankan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 16/8/PBI/2014 (“Peraturan 2014”) sebagai perubahan atas Peraturan BI No. 11/12/PBI/2009 tentnag Uang Elektronik. (“Peraturan 2009”).

Pada dasarnya, Peraturan 2014 bertujuan untuk memperluas penggunaan uang elektronik (“E-Money”) dalam sector retail dan merealisasikan konsep branchless banking untuk orang yang bergantung pada uang tunai atau tidak mempunyai akses ke servis perbankan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info