| Issue Number : 2387

Biaya Tambahan untuk Penerbangan Domestik

Menteri Perhubungan (Menteri) telah menerbitkan Peraturan No. PM.2 Tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (Peraturan 2014).

Peraturan 2014 diterbitkan untuk memberlakukan Pasal 126 (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,[1] dan Pasal 2(5) Peraturan Menteri No. KM.26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Peraturan 2010).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perhubungan (Menteri) telah menerbitkan Peraturan No. PM.2 Tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (Peraturan 2014).

Peraturan 2014 diterbitkan untuk memberlakukan Pasal 126 (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,[1] dan Pasal 2(5) Peraturan Menteri No. KM.26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Peraturan 2010).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info