Menteri Perhubungan (Menteri) telah menerbitkan Peraturan No. PM.2 Tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (Peraturan 2014).
Peraturan 2014 diterbitkan untuk memberlakukan Pasal 126 (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,[1] dan Pasal 2(5) Peraturan Menteri No. KM.26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Peraturan 2010).[2]
......