Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 45/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing (“
Peraturan 2014”).
Dalam Peraturan 2014, pihak yang memenuhi definisi Kreditor Swasta Asing adalah: 1) lembaga keuangan asing, 2) lembaga keuangan nasional, dan 3) lembaga keuangan non-bank luar negeri yang menyediakan pinjaman kepada pemerintah Indonesia yang diatur dalam perjanjian pinajamn tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor (Pasal 1(3), Peraturan 2014).
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku