Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menteri) telah mengeluarkan Peraturan
No. 4 Tahun 2014tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Peraturan 2014).
Peraturan 2014 mengatur ketentuantentang waktu kerja lembur dan istirahat bagi pekerja perusahaan hulu minyak dan gas bumi, serta perusahaan jasa penunjang minyak dan gas bumi (selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kerja). Peraturan 2014 diterbitkan karena perusahaan hulu minyak dan gas bumi berbeda dari industri lain dalam konteks lokasi kerja, jam......