| Issue Number : 2373

Aturan Lembur Industri Hulu Migas

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menteri) telah mengeluarkan Peraturan No. 4  Tahun 2014tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Peraturan 2014).
 
Peraturan 2014 mengatur ketentuantentang waktu kerja lembur dan istirahat bagi pekerja perusahaan hulu minyak dan gas bumi, serta perusahaan jasa penunjang minyak dan gas bumi (selanjutnya disebut sebagai  Pemberi Kerja). Peraturan 2014 diterbitkan karena perusahaan hulu minyak dan gas bumi berbeda dari industri lain dalam konteks lokasi kerja, jam......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menteri) telah mengeluarkan Peraturan No. 4  Tahun 2014tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Peraturan 2014).
 
Peraturan 2014 mengatur ketentuantentang waktu kerja lembur dan istirahat bagi pekerja perusahaan hulu minyak dan gas bumi, serta perusahaan jasa penunjang minyak dan gas bumi (selanjutnya disebut sebagai  Pemberi Kerja). Peraturan 2014 diterbitkan karena perusahaan hulu minyak dan gas bumi berbeda dari industri lain dalam konteks lokasi kerja, jam......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info