| Issue Number : 2370

Pencatuman Ekolabel Pada Produk

Menteri Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel (“Peraturan 2014”), yang mengatur kewajiban bagi pengusaha untuk mencantumkan logo ekolabel pada produk mereka.
 
Ekolabel merupakan logo yang menyatakan suatu produk telah memenuhi aspek ramah lingkungan dan memenuhi seluruh aspek lingkungan, yang meliputi perolehan bahan baku, proses produksi, distribusi, penggunaan, dan pembuangan sisa produk.
 
Peraturan 2014 membagi ekolabel menjadi dua kategori: 1) Logo Ekolabel Indonesia;[1] dan 2) Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia.[2]......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel (“Peraturan 2014”), yang mengatur kewajiban bagi pengusaha untuk mencantumkan logo ekolabel pada produk mereka.
 
Ekolabel merupakan logo yang menyatakan suatu produk telah memenuhi aspek ramah lingkungan dan memenuhi seluruh aspek lingkungan, yang meliputi perolehan bahan baku, proses produksi, distribusi, penggunaan, dan pembuangan sisa produk.
 
Peraturan 2014 membagi ekolabel menjadi dua kategori: 1) Logo Ekolabel Indonesia;[1] dan 2) Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia.[2]......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info