Menteri Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan
No. 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel (“
Peraturan 2014”), yang mengatur kewajiban bagi pengusaha untuk mencantumkan logo ekolabel pada produk mereka.
Ekolabel merupakan logo yang menyatakan suatu produk telah memenuhi aspek ramah lingkungan dan memenuhi seluruh aspek lingkungan, yang meliputi perolehan bahan baku, proses produksi, distribusi, penggunaan, dan pembuangan sisa produk.
Peraturan 2014 membagi ekolabel menjadi dua kategori: 1) Logo Ekolabel Indonesia;
[1] dan 2) Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia.
[2]......