| Issue Number : 2350

Lembaga Penjamin Sementara Resi Gudang

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (“PP Resi Gudang”) telah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (“UU Resi Gudang”).[1]
 
Secara umum, Pasal 44A (2) UU Resi Gudang memerintahkan pembentukan lembaga untuk menjamin resi gudang (“Lembaga Pelaksana......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (“PP Resi Gudang”) telah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (“UU Resi Gudang”).[1]
 
Secara umum, Pasal 44A (2) UU Resi Gudang memerintahkan pembentukan lembaga untuk menjamin resi gudang (“Lembaga Pelaksana......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info