| Issue Number : 2346

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Wajib Gunakan Produk Domestik

Menteri Perindustrian (“Menteri”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa (“Permenperin 2014”).
 
Permenperin ini bertujuan untuk mengatur proyek pengadaan pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh anggaran negara atau daerah, pinjaman luar negeri, atau hibah. Sebelum Permenperin 2014, hal yang sama diatur dalam Peraturan Menteri No. 15/M-IND/PER/2/2011......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perindustrian (“Menteri”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa (“Permenperin 2014”).
 
Permenperin ini bertujuan untuk mengatur proyek pengadaan pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh anggaran negara atau daerah, pinjaman luar negeri, atau hibah. Sebelum Permenperin 2014, hal yang sama diatur dalam Peraturan Menteri No. 15/M-IND/PER/2/2011......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info