| Issue Number : 2330

Aturan Baru Pemungutan Cukai terhadap Produk Alkohol

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) telah mengeluarkan Peraturan No. PER-01/BC/2014 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (“Perdirjen”).
 
Perdirjen ini melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) telah mengeluarkan Peraturan No. PER-01/BC/2014 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (“Perdirjen”).
 
Perdirjen ini melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info