Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 84 Tahun 2013 (“
Perubahan”) tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan
Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“
PP Jamsostek”). Perubahan bertujuan menyelaraskan ketentuan program jaminan sosial tenaga kerja dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Perubahan ini berlaku untuk perusahaan atau individu yang mempekerjakan tenaga kerja yang berhak mendapatkan program jaminan social tenaga kerja.
Dengan diterbtikannya Perubahan, jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja......