| Issue Number : 2305

DPR Sahkan Perubahan UU Notaris

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Undang-Undang perubahan (“Amandemen”) atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”) pada tanggal 17 Desember 2013.

Tujuan utama dari Amandemen adalah untuk meningkatkan profesionalitas profesi notaris dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini Amandemen mengubah ketentuan pada UU Notaris yang meliputi:
a. Persyaratan menjadi notaris;
b. Kewajiban dan larangan profesi notaris;
c. Kedudukan notaris;
d. Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris;
e. Organisasi tunggal profesi notaris;
f. Ketentuan mengenai pembuatan akta;
g. Protokol notaris;
h. Hak istimewa notaris;
i. Bantuan hukum cuma-cuma di bidang kenotariatan; dan
j. Pemberhentian notaris.

ILB ini akan membahas; pembentukan Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris, organisasi profesi notaris; persyaratan dalam merancang akta; hak istimewa notaris; kewajiban memberikan bantuan hukum oleh notaris; dan pemberhentian sementara.

Amandemen ditujukan kepada seluruh notaris dan calon notaris di Indonesia.

Notaris Pengganti khusus
Amandemen menghapus Pasal 1 ayat (4) UU Notaris yang mengatur mengenai Notaris Pengganti Khusus. Akibatnya, seluruh pasal yang menyebut “Notaris Pengganti Khusus” pada UU Notaris dinyatakan dihapus.

Notaris Pengganti Khusus merupakan notaris yang ditunjuk untuk membuat akta di daerah tertentu. Penunjukan ini dikarenakan hanya ada satu notaris pada daerah tersebut dan notaris tersebut berhalangan untuk membuat akta (Pasal 1 ayat (4), UU Notaris).

Persyaratan Notaris
Amandemen menambahkan dua persyaratan baru untuk dapat diangkat sebagai notaris (Pasal 3, Amandemen): a. Menyelesaikan masa magang selama 24 bulan berturut-turut setelah mendapatkan gelar Magister Kenotariatan (M.Kn); dan b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Sebelum Amandemen, periode magang hanya 12 bulan berturut-turut setelah mendapatkan gelar Magister Kenotariatan (Pasal 3 (f), UU Notaris). Selain itu, UU Notaris tidak memasukan poin “b” sebagai persyaratan.

Majelis Kehormatan Notaris
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan profesi notaris. Untuk tujuan pengembangan, Amandemen mewajibkan Menteri untuk membentuk Dewan Kehormatan Notaris (Pasal 66A ayat (1), Amandemen), yang sebelumnya tidak diamanatkan oleh UU Notaris.

Majelis Kehormatan Notaris terdiri dari tujuh orang yang mewakili notaris (tiga orang); pemerintah (dua orang) ; dan ahli atau akademisi (dua orang). Rincian tugas dan wewenang Majelis Kehormatan Notaris akan diatur melalui Peraturan Menteri (Pasal 66A ayat (2) (3), Amandemen).

Organisasi Tunggal Notaris
Amandemen menegaskan bahwa Ikatan Notaris Indonesia merupakan satu-satunya wadang tunggal organisasi notaris (Pasal 82, Amandemen). Sebelumnya, UU Notaris hanya sebatas mengamanatkan pembentukan satu organisasi notaris tanpa menegaskan nama dari organisasi tersebut (Pasal 82, UU Notaris).

Pembuatan Akta
Pasal 38, Amandemen mengatur mengenai ketentuan teknis mengenai format penulisan akta yang harus diikuti oleh Notaris. Apabila tidak, akta akan dianggap sebagai akta bawah tangan yang mempengaruhi kekuatan pembuktian di persidangan (Pasal 41, Amandemen).

Sebelumnya, kesalahan dalam format penulisan akta tidak mempengaruhi kekuatan pembuktian akta (Pasal 38, UU Notaris).

Protokol Notaris
Notaris wajib menyimpan dan memelihara protokol notaris, yakni kumpulan dokumen yang terdiri dari akta-akta yang telah dijilid, repertorium, daftar pengesahaan surat-surat di bawah tangan, dan surat-surat terkait lain (Pasal 1 ayat (13), Amandemen).

Kewajiban notaris terhadap protokol notaris meliputi (Pasal 58 dan 59, UU Notaris): a. Membuat daftar seluruh dokumen dalam protokol notaris; b. Mencatat semua akta yang dibuat oleh atau dihadapannya; c. Memberi nomor unit untuk setiap daftar dan diparaf oleh Majelis Pengawas Daerah; d. Membuat daftar klapper untuk daftar akta dan daftar surah di bawah tangan yang disahkan.

Tidak melakukan kewajiban di atas dapat mengakibatkan notaris dijatuhi sanksi berupa: a) peringatan tertulis; b) pemberhentian sementara; c) pemberhentian dengan hormat; atau d) pemberhentian dengan tidak hormat (Pasal 65A dan 73 (1) (e), Amandemen Juncto Pasal 77, UU Notaris).

Sebelumnya, UU Notaris tidak menetapkan sanksi atas ketentuan penyusunan protokol notaris.

Hak Istimewa Notaris
Untuk proses peradilan, penegak hukum dapat meminta persetujuan Mejelis Kehormatan Notaris untuk melakukan hal-hal berikut ini (Pasal 66 ayat (1), Amandemen): a. Mengambil fotokopi minuta akta dan surat-surat yang menjadi bagian dari minuta akta dari notaris; dan b. Memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris.

Sebelumnya, Pasal 66 ayat (1), UU Notaris mengamanatkan persetujuan tersebut dimintakan kepada Majelis Pengawas Daerah (Pasal 66, UU Notaris). Namun Pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 49/PUU-X/2012, tertanggal 23 Maret 2013. Besar kemungkinan Pasal 66 ayat (1), Amandemen ini akan kembali menjadi objek uji materi pada Mahkamah Konstitusi.

Bantuan Hukum
Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu. Tidak melakukan kewajiban di atas dapat mengakibatkan notaris dijatuhi sanksi berupa: a) peringatan tertulis; b) pemberhentian sementara; c) pemberhentian dengan hormat; atau d) pemberhentian dengan tidak hormat (Pasal 37, Amandemen).

Sebelumnya, UU Notaris tidak menetapkan sanksi bagi notaris yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum (Pasal 37, UU Notaris).

Pemberhentian Sementara Notaris
Notaris dapat diberhentikan sementara apabila kondisi di bawah ini terjadi (Pasal 9, Amandemen) a. Dinyatakan bankrut atau dalam masa penundaan pembayaran utang oleh pengadilan niaga; b. Di bawah pengampuan; c. Melakukan tindakan tidak terpuji; d. Melakukan perbuatan yang dilarang atau melanggar kode etik profesi notaris; atau e. Dalam masa penahanan.

Sebelumnya poin “e” tidak diatur pada UU Notaris.

Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Amandemen membutuhkan tandatangan Presiden agar menjadi Undang-Undang dan diberi nomor. Namun, apabila Presiden tidak menandatangani, dalam waktu 30 hari setelah disahkan oleh DPR, Amandemen akan berlaku secara otomatis.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Undang-Undang perubahan (“Amandemen”) atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”) pada tanggal 17 Desember 2013.

Tujuan utama dari Amandemen adalah untuk meningkatkan profesionalitas profesi notaris dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini Amandemen mengubah ketentuan pada UU Notaris yang meliputi:
a. Persyaratan menjadi notaris;
b. Kewajiban dan larangan profesi notaris;
c. Kedudukan notaris;
d. Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris;
e. Organisasi tunggal profesi notaris;
f. Ketentuan mengenai pembuatan akta;
g. Protokol notaris;
h. Hak istimewa notaris;
i. Bantuan hukum cuma-cuma di bidang kenotariatan; dan
j. Pemberhentian notaris.

ILB ini akan membahas; pembentukan Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris, organisasi profesi notaris; persyaratan dalam merancang akta; hak istimewa notaris; kewajiban memberikan bantuan hukum oleh notaris; dan pemberhentian sementara.

Amandemen ditujukan kepada seluruh notaris dan calon notaris di Indonesia.

Notaris Pengganti khusus
Amandemen menghapus Pasal 1 ayat (4) UU Notaris yang mengatur mengenai Notaris Pengganti Khusus. Akibatnya, seluruh pasal yang menyebut “Notaris Pengganti Khusus” pada UU Notaris dinyatakan dihapus.

Notaris Pengganti Khusus merupakan notaris yang ditunjuk untuk membuat akta di daerah tertentu. Penunjukan ini dikarenakan hanya ada satu notaris pada daerah tersebut dan notaris tersebut berhalangan untuk membuat akta (Pasal 1 ayat (4), UU Notaris).

Persyaratan Notaris
Amandemen menambahkan dua persyaratan baru untuk dapat diangkat sebagai notaris (Pasal 3, Amandemen): a. Menyelesaikan masa magang selama 24 bulan berturut-turut setelah mendapatkan gelar Magister Kenotariatan (M.Kn); dan b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Sebelum Amandemen, periode magang hanya 12 bulan berturut-turut setelah mendapatkan gelar Magister Kenotariatan (Pasal 3 (f), UU Notaris). Selain itu, UU Notaris tidak memasukan poin “b” sebagai persyaratan.

Majelis Kehormatan Notaris
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan profesi notaris. Untuk tujuan pengembangan, Amandemen mewajibkan Menteri untuk membentuk Dewan Kehormatan Notaris (Pasal 66A ayat (1), Amandemen), yang sebelumnya tidak diamanatkan oleh UU Notaris.

Majelis Kehormatan Notaris terdiri dari tujuh orang yang mewakili notaris (tiga orang); pemerintah (dua orang) ; dan ahli atau akademisi (dua orang). Rincian tugas dan wewenang Majelis Kehormatan Notaris akan diatur melalui Peraturan Menteri (Pasal 66A ayat (2) (3), Amandemen).

Organisasi Tunggal Notaris
Amandemen menegaskan bahwa Ikatan Notaris Indonesia merupakan satu-satunya wadang tunggal organisasi notaris (Pasal 82, Amandemen). Sebelumnya, UU Notaris hanya sebatas mengamanatkan pembentukan satu organisasi notaris tanpa menegaskan nama dari organisasi tersebut (Pasal 82, UU Notaris).

Pembuatan Akta
Pasal 38, Amandemen mengatur mengenai ketentuan teknis mengenai format penulisan akta yang harus diikuti oleh Notaris. Apabila tidak, akta akan dianggap sebagai akta bawah tangan yang mempengaruhi kekuatan pembuktian di persidangan (Pasal 41, Amandemen).

Sebelumnya, kesalahan dalam format penulisan akta tidak mempengaruhi kekuatan pembuktian akta (Pasal 38, UU Notaris).

Protokol Notaris
Notaris wajib menyimpan dan memelihara protokol notaris, yakni kumpulan dokumen yang terdiri dari akta-akta yang telah dijilid, repertorium, daftar pengesahaan surat-surat di bawah tangan, dan surat-surat terkait lain (Pasal 1 ayat (13), Amandemen).

Kewajiban notaris terhadap protokol notaris meliputi (Pasal 58 dan 59, UU Notaris): a. Membuat daftar seluruh dokumen dalam protokol notaris; b. Mencatat semua akta yang dibuat oleh atau dihadapannya; c. Memberi nomor unit untuk setiap daftar dan diparaf oleh Majelis Pengawas Daerah; d. Membuat daftar klapper untuk daftar akta dan daftar surah di bawah tangan yang disahkan.

Tidak melakukan kewajiban di atas dapat mengakibatkan notaris dijatuhi sanksi berupa: a) peringatan tertulis; b) pemberhentian sementara; c) pemberhentian dengan hormat; atau d) pemberhentian dengan tidak hormat (Pasal 65A dan 73 (1) (e), Amandemen Juncto Pasal 77, UU Notaris).

Sebelumnya, UU Notaris tidak menetapkan sanksi atas ketentuan penyusunan protokol notaris.

Hak Istimewa Notaris
Untuk proses peradilan, penegak hukum dapat meminta persetujuan Mejelis Kehormatan Notaris untuk melakukan hal-hal berikut ini (Pasal 66 ayat (1), Amandemen): a. Mengambil fotokopi minuta akta dan surat-surat yang menjadi bagian dari minuta akta dari notaris; dan b. Memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris.

Sebelumnya, Pasal 66 ayat (1), UU Notaris mengamanatkan persetujuan tersebut dimintakan kepada Majelis Pengawas Daerah (Pasal 66, UU Notaris). Namun Pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 49/PUU-X/2012, tertanggal 23 Maret 2013. Besar kemungkinan Pasal 66 ayat (1), Amandemen ini akan kembali menjadi objek uji materi pada Mahkamah Konstitusi.

Bantuan Hukum
Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu. Tidak melakukan kewajiban di atas dapat mengakibatkan notaris dijatuhi sanksi berupa: a) peringatan tertulis; b) pemberhentian sementara; c) pemberhentian dengan hormat; atau d) pemberhentian dengan tidak hormat (Pasal 37, Amandemen).

Sebelumnya, UU Notaris tidak menetapkan sanksi bagi notaris yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum (Pasal 37, UU Notaris).

Pemberhentian Sementara Notaris
Notaris dapat diberhentikan sementara apabila kondisi di bawah ini terjadi (Pasal 9, Amandemen) a. Dinyatakan bankrut atau dalam masa penundaan pembayaran utang oleh pengadilan niaga; b. Di bawah pengampuan; c. Melakukan tindakan tidak terpuji; d. Melakukan perbuatan yang dilarang atau melanggar kode etik profesi notaris; atau e. Dalam masa penahanan.

Sebelumnya poin “e” tidak diatur pada UU Notaris.

Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Amandemen membutuhkan tandatangan Presiden agar menjadi Undang-Undang dan diberi nomor. Namun, apabila Presiden tidak menandatangani, dalam waktu 30 hari setelah disahkan oleh DPR, Amandemen akan berlaku secara otomatis.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info