Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 15/49/DPKL tentang Lembaga pengelola Informasi Perkreditan (“SEBI 2013”).
SEBI 2013 mengatur seara lebih rinci mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“LPIP”), yang didirikan berdasarkan Peraturan BI No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan(“PBI 2013”).[1]
LPIP bertugas memberikan informasi perkreditan kepada lembaga keuangan dan non-lembaga keuangan, yang diharapkan membantu lembaga keuangan dan non-lembaga keuangan dalam mengelola risiko pemberian kredit dan mengembangkan pengelolaan informasi perkreditan yang komprehensif.
......