| Issue Number : 2301

Lembaga Informasi Perkreditan Diatur Secara Detil

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 15/49/DPKL tentang Lembaga pengelola Informasi Perkreditan (“SEBI 2013”).

SEBI 2013 mengatur seara lebih rinci mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“LPIP”), yang didirikan berdasarkan Peraturan BI No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan(“PBI 2013”).[1]

LPIP bertugas memberikan informasi perkreditan kepada lembaga keuangan dan non-lembaga keuangan, yang diharapkan membantu lembaga keuangan dan non-lembaga keuangan dalam  mengelola risiko pemberian kredit dan mengembangkan pengelolaan informasi perkreditan yang komprehensif.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 15/49/DPKL tentang Lembaga pengelola Informasi Perkreditan (“SEBI 2013”).

SEBI 2013 mengatur seara lebih rinci mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“LPIP”), yang didirikan berdasarkan Peraturan BI No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan(“PBI 2013”).[1]

LPIP bertugas memberikan informasi perkreditan kepada lembaga keuangan dan non-lembaga keuangan, yang diharapkan membantu lembaga keuangan dan non-lembaga keuangan dalam  mengelola risiko pemberian kredit dan mengembangkan pengelolaan informasi perkreditan yang komprehensif.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info