| Issue Number : 2300

Menteri PU Terbitkan Ketentuan Baru Ahli Konstruksi

Menteri Pekerjaan Umum (“Menteri”) mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi (“Permen PU”).

Permen PU ini merupakan pelaksana pasal 8C (6) Peraturan Pemerintah No. 04 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang memerintahkan Menteri untuk mengatur kompetensi yang harus dipenuhi tenaga ahli dan terampil dalam jasa konstruksi (“Spesialis Jasa Konstruksi”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Pekerjaan Umum (“Menteri”) mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi (“Permen PU”).

Permen PU ini merupakan pelaksana pasal 8C (6) Peraturan Pemerintah No. 04 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang memerintahkan Menteri untuk mengatur kompetensi yang harus dipenuhi tenaga ahli dan terampil dalam jasa konstruksi (“Spesialis Jasa Konstruksi”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info