Menteri Pekerjaan Umum (“Menteri”) mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi (“Permen PU”).
Permen PU ini merupakan pelaksana pasal 8C (6) Peraturan Pemerintah No. 04 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang memerintahkan Menteri untuk mengatur kompetensi yang harus dipenuhi tenaga ahli dan terampil dalam jasa konstruksi (“Spesialis Jasa Konstruksi”).
......